FeatureNews

Masyarakat Harus Izin saat Pengumpulan Uang dan Barang

0
Pengumpulan Uang dan Barang
Pengumpulan Uang dan Barang (DINSOS DIY)

STARJOGJA.COM, Info – Masyarakat diperbolehkan untuk melakukan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) namun harus tertib adminitrasi atau izin terlebih dahulu. Sri Suprapti Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos DIY mengatakan pemerintah tidak bisa menanggulangi permasalahan sosial sendirian tetapi perlu ada peran dari masyarakat, salah satunya dengan PUB.

“Budaya Indonesia itu tolong menolong. Tujuannya terhimpunnya PUB untuk di bidang sosial, agama hingga sosial lainnya. Tertib adminitrasi dan terselenggaranya PUB. Ada panitia bisa menyelenggarakan (PUB), asalkan ada izin,” katanya.

Prapti menjelaskan PUB bisa dilakukan diantaranya melalui pertunjukan, bazaar, lelang, undangan, penjualan prangko amal, penjualan kupon, penempatan kotak kotak di tempat umum, sms donasi dll. Namun ada PUB yang tidak perlu izin, seperti melaksanakan hukum agama.

Baca juga : PUB Saat Pandemi Covid-19 Boleh, Asal…

Suparmin Kasi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, Kelembagaan Masyarakat dan Sumber Dana Sosial Dinsos DIY mengatakan PUB seperti bazar harus memperhatikan beberapa hal terutama di tengah pandemi Covid-19.

“Bazaar di masa pandemi Covid-19 ada dua cara. Pertama manual jelas harus memperhatikan protokol kesehatan kalau yang online harus berizin,” katanya.

Suparmin menjelaskan untuk perizinan PUB ada tiga hal. Pertama, jika kegiatan di lingkup kabupaten / kota maka harus mengurus izinnya di Dinas Perizinan dan Dinas Sosial dengan pemberi izin Bupati atau Walikota.

“Lintas kabupaten yang lain misalnya kegiatan di Bantul dan Kota Jogja yang wajib memberikan ijin Gubernur melalui dinas perizinan dan penanam modal DIY, kita (Dinsos DIY) sebelum memberikan rekomendasi kita akan cek lapangan dahulu,” katanya.

Ketiga, jika PUB lintas propinsi maka yang memberikan izin adalah Menteri Sosial. Proses perizinan PUB di tingkat kabupaten dan Propinsi tidak dikenai biaya alias gratis.

“Kalau nasional itu 100 ribu sekali izin itu tidak masuk ke kami tapi ke kas negara,” katanya.

Bayu

Resep Sop Tomat Kacang ala Agradaya yang Menyehatkan

Previous article

Klaster Tempat Makan dan Resto Tersebar di Daerah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature