News

KPU Siap Meniadakan Konser di Pilkada

0
dangdut anak muda
Ilustrasi Konser Dangdut

STARJOGJA.COM, Info – Komisi Pemilihan Umum siap mengakomodasi keinginan masyarakat. KPU bahkan siap meniadakan konser saat tahapan kampanye Pilkada serentak 2020.

Hal ini sesuai permintaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa KPU siap memastikan bahwa seluruh kampanye dilakukan secara daring atau virtual.

“Tadi sempat disampaikan bahwa kalau bisa rapat umum atau pertemuan, konser ditiadakan. Kalau memang ini menjadi komitmen kita bersama, tentu KPU siap untuk kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring,” katanya saat rapat dengar pendapat di DPR, Senin (21/9/2020).

Baca Juga : Ketua KPU RI Terkonfirmasi Positif Covid-19

Keterangan itu disampaikan saat KPU mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR. Agenda ini juga dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Kendati begitu dia menyebutkan bahwa terdapat konstruksi undang-undang yang masih memperbolehkan pertemuan tersebut sesuai UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

KPU lanjutnya juga telah mengatur perihal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pada Pasal 11 ayat (2) PKPU No. 6/2020 diterangkan bahwa KPU dapat memberikan teguran kepada pelanggar protokol kesehatan.

Dalam pasal 11 ayat (3) beleid yang sama juga disebutkan bahwa KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panswaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sansk dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam satu pekan terakhir, KPU telah menyelenggarakan webinar evaluasi tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Perumusan perbaikan perubahan PKPU No. 4/2017 serta mengirim surat kepada KPU di daerah tentang sosialisasi PKPU No. 6/2020 dan No. 10/2020.

Dua regulasi tersebut menerangkan terkait pemilihan kepala daerah dan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Kemudian memastikan seluruh pasangan calon membuat deklarasi pakta integritas, pengalaman dari kejadian tanggal 4 – 6 kemarin [pendaftaran calon kepala daerah], dan rakor dengan Bawaslu,” ujarnya.

Hasil rapat kerja dengan Bawaslu, lanjutnya, penyelenggara berkomitmen memperbaiki pemutakhiran data pemilih Pilkada serentak 2020.

 

Sumber : Bisnis

Bayu

Yahya Cholil Staquf Tampil di PBB

Previous article

Gejala Covid-19 Mulai Bervariasi Tidak hanya Batuk

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News