News

Ketua KPK Firli Bahuri Dinyatakan Melanggar

0
ketua kpk Firli
Ketua KPK Firli bahuri (Antara)

STARJOGJA.COM, Info – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar kode etik. Ketua KPK itu terbukti melanggar kode etik karena menggunakan helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang.

Meski dinyatakan bersalah atas perbuatannya, Firli hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi,” kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Pangabean, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga : Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK

Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Firli disebut tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

Kemudian, Firli sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan, tapi malah melakukan hal yang sebaliknya.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

“Terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan,” kata Anggota Dewas Albertina Ho.

Diketahui, dugaan pelanggaran etik Komjen Pol Firli Bahuri ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Firli dilaporkan ke Dewas KPK terkait dua dugan pelanggaran kode etik.

Pertama terkait ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

 

Sumber : Bisnis

Bayu

Tarik Wisatawan dengan Mural di Kampung Taman

Previous article

Luis Suarez Resmi ke Atletico Madrid

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News