FeatureNews

Satpol PP DIY Beri Sanksi Sosial Pelanggar Protokol Kesehatan

0
buka tutup malioboro
pemberian sanksi protokol kesehatan malioboro (Riko)

STARJOGJA.COM, Info – Satuan Polisi Pamong Praja DIY menindak pengunjung dan pelaku usaha yang kedapatan tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid-19 di Kawasan Malioboro.

“Jadi dalam aturan itu warga masyarakat punya kewajiban memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, apabila tidak dilaksanakan akan kami berikan sanksi,” ucap Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Sat Pol PP DIY, Sumantri, Sabtu (27/9/20).

Sumantri menjelaskan, bagi masyarakat yang melanggar pihaknya berhak menindak berupa teguran maupun kerja sosial.

Baca juga : Ratusan Satpol PP Jaga Pusat Kota Jogja

“Jadi ada empat sanksi yang di berikan kepada pelaku usaha meliputi teguran, membuat surat pernyataan dan penutupan operasional sementara jika masih melanggar akan dilakukan pencabutan izin usaha,” ucap Sumantri

.

Sumantri menjelaskan, penindakan tidak hanya kepada pengunjung saja melainkan juga kepada pelaku usaha. Sanksi tersebut diharapkan dapat mengatur pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19 di tempat usahanya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga bekerjasama dengan jaringan TNI AD dan kepolisian mengawasi sejumlah tempat di area Malioboro.

Penulis : Riko Afrianto

Bayu

Kisah Pak Aat yang Menginspirasi Penyandang Kebutuhan Khusus

Previous article

Acara Bersih Desa di Gunungkidul Tahun Ini Ditiadakan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature