Kota JogjaNews

91 Orang yang Ditangkap karena Ricuh di Malioboro Dibebaskan

0
Sosialisasi UU Cipta Kerja
aksi demo UU Cipta kerja FOTO : Hafid/ Harian Jogja

STARJOGJA.COM,JOGJA – Sebanyak 91 orang yang ditangkap saat ricuh  di Malioboro telah dibebaskan polisi.Sebanyak 95 orang sebelumnya ditangkap jajaran Polresta Jogja pada Kamis (8/10/2020).

Penangkapan kepada massa aksi penolak Omnibus Law Cipta Kerja merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di gedung DPRD DIY dan di sejumlah titik yang ada di Malioboro kemarin hingga mengakibatkan sejumlah aparat maupun massa terluka. Dari 95 orang, empat orang dikenakan sanksi pidana.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Rico Sanjaya mengatakan jika massa aksi yang diamankan oleh aparat Polresta Jogja sebanyak 95 orang.

“Dengan rincian mahasiswa sebanyak 36 orang, pelajar 32 orang, wiraswasta 16 orang dan pengangguran sebanyak 11 orang,” ujar AKP Rico Sanjaya di Mapolresta Jogja, Jumat (9/10/2020).

Dari 95 orang yang diamankan oleh aparat, empat orang dikenakan sanksi pidana. Empat pelaku diduga berperan terhadap upaya perusakan dan pembakaran pos polisi lalu lintas di gardu listrik belakang hotel Inna Malioboro, Jogja pada Kamis (9/10/2020) lalu.

“Kita lanjutkan proses pidananya empat orang. Yakni diduga merupakan pelaku perusakan dan upaya pembakaran terhadap pos polisi lantas di gardu listrik belakang hotel Inna Malioboro, Jogja,” sambung Rico.

Lebih lanjut, 95 pelaku sendiri ditangkap di sejumlah titik yang ada di Malioboro. Pihaknya juga dibantu oleh masyarakat ketika mengamankan oknum massa aksi.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh polisi, 91 orang dipulangkan kepada orang tuanya masing-masing. Selain itu polisi juga akan memanggil orang tua dan pihak sekolah bagi pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar. Sebanyak 91 orang dipulangkan pada hari ini Jumat (9/10/2020).

“Kami panggil orang tuanya bagi yang sudah tidak berstatus sebagai pelajar untuk dijemput dan dikembalikan serta dilakukan pembinaan. Sedangkan, massa aksi yang masih berstatus sebagai pelajar, kita akan memanggil Kepala Sekolah untuk datang menjemput siswanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Jogja Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro sebelumnya mengatakan jika dalam aksi yang berujung ricuh di gedung DPRD DIY, pihaknya menurunkan sebanyak 900 personel yang terdiri dari polisi maupun TNI.

“Total hampir 900 orang personel baik dari polisi maupun TNI yang ikut mengamankan aksi unjuk rasa. Tapi, situasi njenengan lihat sendiri seperti apa. Kita sudah berupaya persuasif malah ngrusak. Kita tidak tahu tujuannya apa,” ujar Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi di depan gedung dewan pada Kamis (8/10/2020).

SUMBER : Harian jogja

Hati-Hati Berselancar Cari Nama Artis di Internet, Malware Mengintai!

Previous article

Ini Cara Pakai Masker Kain yang Benar Menurut WHO

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja