News

5 Anggota KAMI Jadi Tersangka Hoaks Provokatif

0
Mantan Panglima Gatot
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan sambutan dalam deklarasi KAMI kabupaten/kota se-Jawa Tengah di Kota Magelang. - Antara

STARJOGJA.COM, Info – 5 anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka dan diamankan polisi karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks provokatif mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan delapan orang anggota sejak beberapa hari lalu dan menetapkan lima orang anggota KAMI itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan bahwa tim penyidik mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka, salah satu alat bukti tersebut adalah bukti percakapan dan koordinasi kelima tersangka di salah satu grup Whatsapp.

Baca Juga : Mahfud MD : Pemerintah Tidak Pernah Menolak KAMI

“Jadi total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih berstatus sebagai terperiksa karena belum 1×24 jam,” kata Awi, Selasa (13/10).

Empat dari lima orang tersangka tersebut, kata Awi adalah anggota Ormas KAMI cabang Medan yaitu Khairil Amri selaku Ketua KAMI cabang Medan, Devi, Juliana dan Wahyu Rasari Putri. Sementara satu tersangka lagi berasal dari Ormas KAMI Pusat atas nama Kingkin Adinda.

“Empat tersangka berasal dari Medan dan satu lagi dari Jakarta,” jelasnya.

Sumber : Bisnis

Bayu

Bill Gates Sebut Caranya Kembali Normal

Previous article

Batik Corona Cara Seniman Jogja Merekam Jejak Peristiwa

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News