Nusantara

Polisi Tahan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Jateng

0
tertipu panci

STARJOGJA.COM, Info – Kabar dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo ditahan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menahan Endar Susilo atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah AKBP Parisian Herman Gultom di Semarang, Selasa (13/10/2020), mengatakan penahanan terhadap Endar merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara yang sudah diproses sejak 2018.

Baca juga : Selama Wabah Corona Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Meningkat

Endar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp500 juta.

Dalam perkara tersebut, kata Parisian, tersangka mengaku sebagai Direktur Utama PT Multi Usaha Karya.

“Tersangka meyakinkan korbannya untuk berinvestasi dan menjanjikan posisi sebagai direktur di perusahaan itu,” kata Parisian.

Menurut dia, tersangka sempat dibantarkan selama lebih kurang 12 hari di RS Bhayangkara Semarang karena terjangkit Covid-19.

Setelah dinyatakan sehat, tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Dalam perkara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Sumber : Antara

Bayu

Bayar Royalti Bila Gunakan Karya Musik Secara Komersial

Previous article

Layanan Yahoo! Groups Akan Dinonaktifkan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Nusantara