Nusantara

Refly Harun Bicara Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

0
Refly Harun
Gus Nur dan Refly Harun (Youtube Refly harun)

STARJOGJA.COM, Info – Kasus tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik Youtube yang mengenai Sugik Nur Raharja alias Gus Nur sampai menyerempet ke Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Refly mengungkapkan ide kolaborasi dengan Gus Nur bukanlah berasal dari dirinya, melainkan berasal dari ide Gus Nur sendiri.

Refly menjelaskan bahwa pada 12 Oktober 2020 dirinya sempat dihubungi oleh Gus Nur untuk membuat kolaborasi konten Youtube, demi menambah jumlah subscriber.

Kemudian, kata Refly, muncullah ide untuk buat konten berupa inverview antara Sugik Nur Raharja dan Gus Nur di Channel Youtube milik Refly Harun.

“Jadi pada tanggal 12 Oktober 2020 itu saya itu ditelepon oleh Gus Nur untuk kolaborasi karena subscriber dia kan 500.000 lebih dan saya 600.000 subscriber,” kata Refly, Selasa (3/11/2020).

Menurut Refly, dalam sesi interview antara dirinya dengan Sugik Nur Raharja atau Gus Nur tidak fokus hanya tentang Organisasi Islam NU, tetapi banyak hal yang dibahas. Namun, Refly tidak merinci apa saja yang dibahas dalam konten tersebut.

“Itu kan banyak yang ditanyakan, bukan soal itu saja,” ujarnya.

Baca Juga : Kasus Pasien Positif Covid-19 Kulonprogo Bertambah 2

Refly juga mempertanyakan alasan tim penyidik Bareskrim Polri yang tidak memproses Youtuber lainnya yang membuat konten kritik lebih keras terhadap NU.

“Coba nonton video lain yang lebih keras dari itu ya banyak. Itu kritik oleh orang NU sendiri. Tayangan itu kan sudah pernah di upload Gus Nur di video sebelumnya,” ucap Refly.

Sementara itu, pada hari ini, Refly memenuhi panggilan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Refly mengatakan bahwa dirinya bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugik Nur Raharja dalam kasus tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik Youtube.

“Ini saya datang on time jam 10.00 WIB kan, tidak telat sama sekali, diperiksa sebagai saksi untuk Gus Nur,” ujarnya.

Refly meminta agar masyarakat dan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian tersebut.

 

Sumber : Bisnis

Bayu

Hindari Ledakan Beirut, Kejagung Musnahkan 92 Ribu Ton Amonium Nitrat

Previous article

Raja dan Ratu Thailand Temui Pendukungnya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Nusantara