Flash InfoLifestyle

Vanessa Angel Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara

0
Vanessa Angel hukuman
Artis berinisial VA (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1/2019). - ANTARA/Didik Suhartono

STARJOGJA.COM, FLASH INFO – Selebritis Vanessa Angel diagendakan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus psikotropika.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, membenarkan adanya agenda tersebut.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga : Selebriti Ini Klaim Akan Tinggalkan AS Jika Trump Menang Pilpres

“Tuntutan enam bulan dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.

Jaksa menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Vanessa Angel mengaku tak mau terpisah dengan anaknya yang masih bayi meski menghadapi tuntutan hukuman enam bulan penjara.

“Saya cuma bisa berdoa, semoga aku dan anak aku tidak dipisahkan. Bagaimanapun aku seorang ibu,” ujar Vanessa.

Sumber : Antara

Bayu

Tingkat Kesembuhan COVID-19 Sleman Capai 86,27 Persen

Previous article

Gunung Merapi Naik Status jadi Siaga.

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info