News

Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non-PNS Segera Cair

0
guru stres
Ilustrasi Guru Yang mengajar di SD

STARJOGJA.COM, Info – Kabar gembira bagi guru non PNS karena segera mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah. Hal ini setelah Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyepakati pencairan segera Bantuan Subsidi Upah dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun.

Dalam kesimpulan rapat itu disebutkan masing-masing Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS akan mendapatkan subsidi dari pemerintah senilai Rp1.800.000.

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat memasuki tahun 2021. Selain itu, dia sangat mengapresiasi pencairan bantuan subsidi upah yang direncanakan menyasar 2.034.732 orang tersebut.

Baca juga : Gaji PNS Bantul Ahirnya Cair

Bantuan itu terdiri atas 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

“Saya lega. Akhirnya bantuan bagi tenaga pendidik dan kependidikan dapat dikucurkan. Ini yang telah berkali-kali kami dorong, karena memang ini yang mendesak dibutuhkan di era pandemi ini,” ujar Hetifah saat rapat kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim di Gedung DPR, Senin (16/11/2020).

Dia juga bersyukur bukan hanya guru dan dosen yang dapat menerima bantuan ini, melainkan juga tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenaga kependidikan lainnya seperti guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Tentu kita tidak boleh lupakan mereka, karena mereka juga berkontribusi dalam dunia pendidikan. Di era pandemi ini, mereka juga membutuhkan bantuan,” katanya.

Politisi dari daerah pemilihan Kalimantan Timur itu berharap bantuan tersebut bisa segera dikucurkan ke rekening masing-masing tanpa adanya hambatan birokrasi, karena sifatnya mendesak.

“Pastikan adanya pendataan yang akurat, jangan sampai ada yang berhak namun terlewat”, kata Hetifah.

Sumber : Bisnis

Bayu

Tidak Bisa Tegakkan Protokol Kesehatan, Kapolri Copot Dua Kapolda

Previous article

7 Tips Menjadi Seorang Pengusaha Kreatif

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News