Feature

Kelurahan Purbayan Menerapkan Kawasan Tanpa Asap Rokok

0
kelurahan purbayan
kelurahan purbayan (Nurrokhim)

STARJOGJA.COM, Info – Kelurahan Purbayan Rw 04 Kotagede adalah salah satu kelurahan yang menerapkan sistem Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR). Pembentukan kawasan tersebut dibantu oleh pihak Puskesmas Kotagede.

“Ide awalnya dari Puskesmas Kotagede ditawarkan ke kami (pak RW), pas waktu itu ada undangan tentang bahaya merokok,” ujar Wahyono Ketua RW (17/11/2020).

Wahyono mengatakan, setelah tawaran kepala Puskesmas Kotagede yang diberikan kepada Wahyono akhirnya RW 04 menjadi salah satu RW di kelurahan Purbayan yang menerapkan sistem kawasan tanpa asap rokok.

Kawasan tanpa asap rokok dilingkungan RW 04 sudah berjalan lima tahun sejak 2016, awal mula akan disahkannya kawasan tanpa asap rokok tersebut menuai pro dan kontra dimasyarakat. Hingga akhirnya Wahyono mengadakan pertemuan dan sosialisasi.

“Awalnya ada bantahan dari warga, pro dan kontra, akhirnya dari kalangan pengurus RW dapat diatasi secara dikit demi sedikit, kita adakan sosialisasi 4-6 hari,” ujarnya.

Baca juga : Malioboro Jadi Kawasan Tanpa Rokok, Melanggar Denda Rp7,5 Juta

Wahyono mengatakan, di Kelurahan Purbayan, Kotagede sendiri khususnya di lingkungan RW 04, masyarakat masih bisa merokok, akan tetapi pada tempat yang sudah ditentukan.

Masih banyak masyarakat yang miskomunikasi terhadap sistem dan aturan kawasan tanpa asap rokok (KTAR).

Pada tahun 2018 Kelurahan Purbayan mendapatkan sebuah piagam penghargaan yang diberikan kepada RW 04 oleh Walikota Yogyakarta atas terjaganya kawasan tanpa asap rokok dilingkungan tersebut.

Wahyono pun menegaskan jika ada perkumpulan dan rapat pengurus desa maka tidak ada yang boleh merokok dalam situasi tersebut karena harus menghargai orang yang tidak merokok.

Penulis Nurrokhim

Bayu

Tips Tidak Tertular Covid-19 saat Naik Pesawat

Previous article

Sleman Borong Penghargaan  Bidang Kesehatan Lingkungan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature