News

KPK Beberkan Kejanggalan Proses Ekspor Benih Lobster

0
Edhy Prabowo
Menteri KKP Edhy Prabowo (antara)

STARJOGJA.COM, Info – Kasus dugaan korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ada beberapa kejanggalan. Terutama dalam kejanggalan proses ekspor benih lobster alias benur yang kembali dibuka oleh Edhy Prabowo.

Ghufron menjelaskan bahwa sejak awal dibolehkannya eksportasi benih lobster kesan monopolistik sudah terjadi. Hal ini dapat ditelisik dari keberadaan para pihak yang terlibat dalam proses ekspor benih tersebut.

“Itu perusahaan yang menyuplai [benih lobster) kan sekitar 30, tetapi ekspedisinya hanya 1 perusahaan forwardingnya,” kata Ghufron dalam acara diskusi di sebuah televisi swasta yang dikutip, Rabu (2/12/2020).

Bermula dari fakta tersebut, penyidik lembaga antirasuah mulai mencium adanya kejanggalan dalam praktik eskpor benur. Apalagi, selain tampilnya PT Aero Citra Kargo (ACK), proses ekspor benur juga dipusatkan pada satu tempat yakni di Jakarta.

Baca Juga : KPK : Penangkapan Edhy Prabowo Tidak Terkait Politik

Padahal menurut Ghufron, sentra – sentra penghasil lobster berada di luar Jakarta. Dua kejanggalan tersebut menunjukkan bahwa dalam penetapan kebijakan pembukaan keran ekspor benur terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang.

“Ini yang menunjukkan bahwa seakan-akan disengaja untuk memudaykan proses bisnis, termonopoli,” tegasnya.

Seperti diketahui KPK telah menangkap eks Menteri KKP Edhy Prabowo terkait dugaan suap ekspor benur. KPK juga telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Kerujuh tersangka itu adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sebagai penerima suap Edhy cs disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sumber : Bisnis

Bayu

Pembuatan Paspor kini dilayani di mall

Previous article

Melihat Dampak Banjir Lahar Panas Gunung Semeru

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News