Nusantara

Kasus Covid-19 Rata di Semua Kelurahan Kota Solo

0
Kasus Covid-19 Kota Solo
wali kota solo fx hadi (ist)

STARJOGJA.COM, Info – Kasus konfirmasi positif Covid-19 Kota Solo dalam 20 hari terakhir ada 1.437 warga. Melihat data kasus Covid-19 per kelurahan pada laman surakarta.go.id, Minggu (20/12/2020), dari 54 kelurahan di lima kecamatan Kota Solo tidak ada satu pun yang terbebas dari persebaran corona.

Tiga kelurahan yang pada pertengahan Oktober lalu masih zero kasus, yakni Kampung Baru, Punggawan, dan Ketelan, kini sudah mencatatkan kasus positif Covid-19. Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, mencatatkan tiga kasus positif dengan satu orang meninggal dunia.

Baca Juga : Kasus Covid-19 di DIY Bertambah 224

Kemudian Kelurahan Punggawan, Banjarsari, Solo, sudah ada 15 kasus positif Covid-19, sementara Ketelan, Banjarsari ada 14 kasus. Kumulatif jumlah kasus positif corona ada 3.911 orang dari total spesimen diuji sebanyak 40.511.

Dari 3.911 kasus positif corona itu, 2.302 orang sembuh/pulang, 1.203 orang isolasi mandiri, 207 orang rawat inap, dan 199 orang meninggal dunia. Berdasarkan evaluasi dua pekan terakhir, Kota Solo kembali masuk ke zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

Sementara itu berdasarkan sebaran per kecamatan, Banjarsari masih menduduki peringkat pertama jumlah kasus positif corona sebanyak 1.291 orang. Kemudian Jebres sebanyak 1.100 orang, Laweyan 749 orang, Pasar Kliwon 475 orang, dan Serengan 296 orang.

Data kasus kematian pasien positif Covid-19 Solo yang totalnya 199 orang, paling banyak juga Banjarsari yakni 67 orang, kemudian Jebres 63 orang, Pasar Kliwon 30 orang. Lalu Laweyan 25 orang, dan Serengan 14 orang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, menyebut transmisi lokal Covid-19 berlangsung sangat cepat terutama dalam lingkungan keluarga, tetangga, dan perkantoran. Karenanya ia pun sudah memprediksi hasil evaluasi dua pekan terakhir Solo masuk zona merah.

Berbagai upaya dilakukan Pemkot Solo guna menekan persebaran virus corona. Salah satunya memberlakukan karantina wajib di Solo Technopark bagi perantau yang mudik untuk libur akhir tahun.

Kemudian memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan membersihkan area Benteng Vastenburg hingga delapan jam. Selain itu, ada larangan menggelar pertemuan dengan peserta lima orang atau lebih, melarang menggelar acara apa pun di rumah, hingga larangan perayaan keagamaan yang sifatnya bukan ibadah.

Pemkot Solo juga mengirim pasien pada kasus positif Covid-19 tanpa gejala ke tempat isolasi khusus yakni Asrama Haji Donohudan Boyolali. Namun, isolasi di tempat ini ada ketentuan dan kategorinya.

Ketentuan itu antara lain tidak bisa menjalani isolasi mandiri karena rumahnya sempit. Selain itu, dalam satu rumah pasien positif ada orang yang memiliki komorbid dan sebagainya.

Sumber : Solopos

Bayu

WHO Rilis Soal Hasil PCR Bisa Positif Palsu

Previous article

Empat Zodiak yang Lebih Memilih Diam

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Nusantara