News

Komnas HAM Periksa Barang Bukti Penembakan Laskar FPI

0
Munarman ditangkap
rekonstruksi penembakan FPI (antara)

STARJOGJA.COM, Info – Komnas HAM RI melihat dan memeriksa barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam terkait peristiwa penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (23/12/2020).

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pemeriksaan barang bukti itu dilakukan saat meminta keterangan dari Tim Bareskrim Polri meliputi Labfor dan Siber selama kurang lebih enam jam.

“Pengambilan keterangan tersebut dilakukan guna memperoleh keterangan, prosedur, metode serta substansi dari barang bukti,” kata Choirul Anam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/12/2020).

Baca juga : IPW : Ada Keanehan dan Dugaan Pelanggaran Penembakan Laskar FPI

Selain senjata api dan senjata tajam, Komnas HAM juga memeriksa gawai, pesan suara dan beberapa informasi terkait gawai almarhum laskar FPI yang disita oleh kepolisian.

Dia menyatakan dalam waktu dekat Tim Penyelidikan Komnas HAM juga mengupayakan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian dan pendalaman terhadap saksi dari anggota FPI.

“Semoga pengambilan dan permintaan keterangan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal. Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama selama ini, termasuk pihak FPI, kepolisian dan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM memeriksa mobil yang digunakan polisi serta laskar FPI dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu serta barang bukti dari Jasa Marga.

Selain itu, Tim Penyelidikan Komnas HAM juga sudah meminta keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Reskrim Mabes Polri, Direktur Utama Jasa Marga, FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat.

Selanjutnya, Komnas HAM pun sudah meminta keterangan dari Kabareskrim Mabes Polri terkait dengan autopsi jasad laskar FPI.

Sumber : Antara

Bayu

Sepatu Murah Marelow Siap Ekspansi ke Asia Tenggara

Previous article

Kulon Progo Tidak Memberikan Izin Kegiatan Libur Natal dan Tahun Baru

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News