News

Respon Polri Soal Hasil Penyelidikan Komnas HAM

0
Munarman ditangkap
rekonstruksi penembakan FPI (antara)

STARJOGJA.COM, Info – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya merespons hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait temuan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum anggota Polri terhadap empat anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mempelajari temuan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum anggota Polri, termasuk juga kepemilikan senjata api jenis revolver oleh dua dari enam anggota Laskar FPI.

“Polri masih menunggu surat resmi (Komnas HAM) yang nanti dikirim ke Polri, kita akan pelajari semua rekomendasi maupun surat yang masuk ke Polri,” kata Argo, Jumat (8/1/2021).

Baca juga : Komnas HAM : Polri Melakukan Pelanggaran HAM Berat

Kendati demikian, Argo mengatakan bahwa Polri tetap menghargai hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM terkait kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.

“Tentunya kami tetap menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM,” ujarnya.

Adapun, pada hari ini Komnas HAM mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa tewasnya enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ke atas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyebut Polri melakukan pelanggaran HAM berat terhadap empat anggota Laskar FPI.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut tim investigasi Komnas HAM telah mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan saksi bahwa ada empat anggota Laskar FPI yang ditembak secara membabi buta secara bersamaan di dalam mobil yang dikendarai Polisi.

Adapun, dua anggota Laskar FPI lainnya tewas karena insiden saling serang dengan Kepolisian.

“Penembakan sekaligus dalam satu waktu tersebut mengindikasikan bahwa ada pelanggaran HAM yang terjadi terhadap empat Laskar FPI,” kata Anam, Jumat (8/1/2021).

Dia menjelaskan bahwa oknum anggota Polri yang menembak empat anggota Laskar FPI itu sempat menangkap keempatnya hidup-hidup di KM 50, tapi di sepanjang perjalanan ke arah Polda Metro Jaya, keempatnya ditembak mati di dalam mobil yang digunakan oknum Polri tersebut.

“Jadi di KM 50 ke atas, keempatnya masih hidup saat ditangkap. Namun terjadi penembakan dalam satu waktu, kemudian keempatnya ditemukan tewas di dalam mobil. Itu bentuk pelanggaran HAM,” katanya.

Seperti diketahui, enam anggota Laskar FPI yang juga merupakan pengawal dari pemimpin FPI Rizieq Shihab tewas ditembak anggota kepolisian. Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Adapun, keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian berbeda dengan pihak FPI. Oleh sebab itu, Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Komnas HAM telah mengungkap hasil investigasi dan menunjukkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian penembakan enam Laskar FPI.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin menyatakan bahwa tim penyelidikan Komnas HAM telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 7 Desember 2020 atau begitu mendengar adanya peristiwa penembakan tersebut.

Untuk mendalami peristiwa tersebut, Amiruddin mengungkapkan Komnas HAM telah memintai keterangan dari berbagai pihak antara lain dari FPI, Polda Metro Jaya, forensik, saksi-saksi dari FPI, petugas polisi di lapangan dan saksi dari kalangan masyarakat yang merasa melihat peristiwa tersebut.

Selain itu, tim penyelidikan juga telah melakukan investigasi atau menelusuri tempat kejadian perkara di KM 50 dan mendapatkan sejumlah barang-barang yang bisa dilihat sebagai bukti.

Sumber : Bisnis

Komnas HAM : Polri Melakukan Pelanggaran HAM Berat

Previous article

Fatwa MUI Soal Vaksin Covid-19 Sinovac

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News