News

Maret 2021, Arab Saudi Akan Buka Penerbangan Internasional

0
arab saudi penerbangan
Jalan-jalan di Riyadh, Ibu Kota Arab Saudi tampak sepi karena penerapan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19), di Arab Saudi, 7 April 2020.(Foto: Reuters)

STARJOGJA.COM, Info – Otoritas di Arab Saudi pada 21 Desember 2020 menutup perbatasan dan memberhentikan sementara layanan penerbangan internasional komersial guna mencegah masuknya varian baru Covid-19. Larangan itu kemudian diperpanjang pada 28 Desember 2020 selama satu minggu. Arab Saudi dilaporkan akan mencabut larangan penerbangan internasional mulai Rabu, 31 Maret 2021.

Dilansir Antara, Sabtu (8/1/2021), Arab Saudi akan mengizinkan warganya untuk bepergian ke luar negeri dan kemudian kembali ke dalam negeri mulai 31 Maret 2021.

Pada tanggal tersebut, pemerintah akan membuka semua bandar udara, darat dan pelabuhan pada tanggal yang sama, menurut laporan kantor berita tersebut.

Baca Juga : Arab Saudi Buka Kembali Penerbangan Internasional

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mencabut larangan masuk di perbatasan laut, darat, dan udara sehingga akses transportasi dari luar negeri kembali dibuka, demikian laporan kantor berita resmi setempat pada Minggu (3/1/2021).

Menurut seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri, warga asing dan pendatang lainnya diminta untuk tidak berada di Inggris, Afrika Selatan, dan negara-negara lain yang melaporkan wabah Covid-19 jenis baru selama 14 hari sebelum memasuki Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan pihaknya akan terus mengamati dan meninjau perkembangan terbaru seraya memperbolehkan warga asing dan maskapai penerbangan asing keluar dari Arab Saudi. Saat larangan itu berlaku, distribusi barang dan jasa tetap berjalan normal.

Beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia, menutup perbatasannya untuk warga negara asing selama satu sampai dua pekan demi mencegah penularan dua varian baru Covid-19 yang ditemukan di Inggris dan Afrika Selatan.

Sumber : Antara

Subsidi Gaji Masih Penyaluran Termin Kedua, Kurang 2%

Previous article

Respon Muhammadiyah Soal MUI Halalkan Vaksin Sinovac

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News