News

Cek 10 Hal Pelaksanaan PPKM di Jawa Bali

0
paris genting
paris sepi (antara)

STARJOGJA.COM, Info – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mulai berlaku hari ini hingga 25 Januari mendatang. Cek 10 hal ini saat PPKM di Jawa Bali 11-25 Januari 2021.

Pemberlakuan kebijakan yang bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19 ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang diumumkan pada Rabu (6/1/2021).

Sedikitnya terdapat 10 poin pembatasan yang dilakukan di DKI Jakarta. Pembatasan ini juga lebih ketat dibandingkan dengan PSBB transisi.

Baca juga : PPKM Berlaku, Warga Boleh Tutup Jalan Kampung

Berikut detail penerapan PPKM Jawa—Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Tempat kerja melakukan 75 persen work from home;
Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat;
Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat;
Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00
Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh untuk dibawa pulang atau dibungkus (take away) berlaku 24 jam atau sesuai jam operasional;
Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;
Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan;
Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Sumber : Bisnis

Hujan Abu Tipis Gunung Merapi di Sisi Timur

Previous article

Listrik Pakistan Padam, Seluruh Negeri Gelap

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News