Kab Kulonprogo

Kulonprogo Bolehkan Warung Buka di Atas Pukul 19.00 WIB

0
sejarah kulon progo
Kabupaten kulonprogo

STARJOGJA.COM, Info – Bupati Kulonprogo Sutedjo memastikan aturan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) untuk usaha berskala besar seperti minimarket dan swalayan. Warung kelontong dan usaha kuliner boleh beroperasi lewat pukul 19.00 WIB.

Namun, harus memperhatikan jumlah pengunjung, yakni maksimal 25 persen dari total kapasitas.

BACA JUGA: Kulonprogo Akan Mencetak Sawah Baru 50 Hektare

“Hanya pusat perbelanjaan yang sampai pukul 19.00 WIB, kalau warung-warung kecil tidak dibatasi jamnya, tetapi jumlah pengunjungnya. Pengunjung tidak boleh berlama-lama di satu lokasi,” kata Sutedjo kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Aturan pembatasan ini fleksibel bagi warung-warung bersekala kecil. Apalagi warung makan yang bukanya hanya saat malam hari.

“Kalau di Kulonprogo kan seperti warung bakmi itu bukannya justru jam segitu [pukul 19.00 WIB], nah itu tidak dibatasi [jam operasional] tapi jumlah yang datang itu harus 25 persen dari tempat duduk yang disediakan,” kata Sutedjo.

Sutedjo mengimbau masyarakat yang hendak membeli makanan di warung makan untuk tidak makan di tempat, tetapi dibawa pulang agar tidak menimbulkan kerumunan.

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diterjunkan guna memantau pelaksanaan PTKM.

Sementara itu, salah satu pemilik warung kelontong, Tri mengaku gelisah dengan adanya pemberlakuan jam operasional dalam pelaksanaan PTKM. Sebab dia belum tahu apakah pembatasan itu juga berlaku bagi warung-warung kecil seperti yang ia kelola.

“Kemarin-kemarin itu ya bingung, kalau tetep buka lewat jam 19.00 WIB takutnya nanti didatangi petugas, disuruh tutup, jadinya saya mau lihat situasi saja,” kata pemilik warung kelontong di Kelurahan Bendungan, Kapanewon Wates tersebut.

PTKM ini berlaku pada 11-25 Januari. Beberapa poin yang perlu diperhatikan masyarakat selama pelaksanaan PTKM di antaranya pembatasan perkantoran dengan menerapkan WFH, pelaksanaan kegiatan belajar daring, pelaksanaan sektor esensial tetap dilaksanakan 100%, kantor layanan publik tetap beroperasi 100%, pembatasan kapasitas rumah makan maksimal 25%, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai 19.00 WIB, hingga kapasutas rumah ibadah maksimal 50%.

Sumber : Harianjogja

Musim Hujan, Stok Cabai di Bantul Kosong

Previous article

Kemenkominfo Harus Dorong Masyarakat Beralih ke Aplikasi Pesan Lokal

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *