News

Pemerintah Memberlakukan Meterai Tunggal Rp10.000

0
meterai tunggal
materai (tokopedia)

STARJOGJA.COM, Info – Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, tahun ini pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal atau bea meterai Rp10.000.

Sesuai dengan UU tersebut, maka mulai per tanggal 1 Januari 2021 bea materai hanya berlaku satu tarif yaitu Rp10.000 dengan masa transisi satu tahun atau hingga akhir Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan untuk menggantikan meterai Rp10.000, tetapi dengan minimal nilai Rp9.000.

Baca Juga :

“Ada tiga cara untuk menggunakan meterai yang sudah ada ini agar masih bisa berlaku,” kata Hestu ketika dikonfirmasi, dikutip pada Selasa (12/1/2020).

Berikut cara menggunakan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 untuk dokumen selama masa transisi sebagai pengganti materai Rp10.000, yaitu:

1. 3 buah meterai Rp3.000, yang ditempel secara berdampingan dalam satu dokumen.
2. Meterai Rp3.000 dan Rp6.000, masing-masing satu buah materai dan ditempel secara berdampingan dalam satu dokumen.
3. 2 buah meterai Rp6.000, yang ditempel secara berdampingan dalam satu dokumen.

Melalui rilis resmi DJP pada 18 Desember 2020, Hestu juga mengumumkan bahwa bea meterai dikenakan atas trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenai bea meterai Rp10.000 per dokumen.

Dokumen tersebut merupakan transaksi surat berharga, seperti saham, obligasi, dan lain-lain. Nantinya setiap transaksi saham, obligasi dan surat utang lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan biaya Rp10.000.

“Pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat,” ucap Hestu, dikutip pada Selasa (12/1/2020).

Menurut Hestu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, nantinya dapat memberikan fasilitas pembebasan bea materai.

“DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut,” sambungnya.

Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Adapun beberapa dokumen yang dikenakan bea meterai Rp10.000, meliputi:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Sumber : Bisnis

Polri Berhasil Mengidentifikasi Jenazah Co-Pilot Sriwijaya Air

Previous article

Tips Ketika Berkunjung ke Indonesia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News