Kota JogjaNews

Forpi Masih Temukan Tempat Usaha Langgar Prokes

0
forpi prokes

STARJOGJA.COM. JOGJA – Forpi Jogja Masih Temukan Tempat Usaha Langgar Prokes PTKM. Salah satunya adalah temuan di angkringan di pinggir Kali Code.

Lewat keterangan tertulisnya, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menemukan pelanggaran prokes di sejumlah pedagang kaki lima (PKL) atau warung lesehan di Kota Jogja. Misalnya pemantauan Forpi Kota Yogyakarta pada beberapa warung lesehan di kawasan Kali Code, Kotabaru, Kota Yogyakarta, Senin (1/2/2021).

“Nampak sejumlah pembeli yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Selain itu juga sejumlah kendaraan sepeda motor diparkir di depan beberapa tempat warung lesehan tersebut,” ungkap Baharuddin Kamba, anggota Forpi Kota Yogyakarta kepada starjogja.com, Senin (01/02).

Ia menginformasikan Hingga pukul 21.10 WIB,  warung lesehan tetap buka dan sejumlah pembeli masih berada di tempat. Forpi Jogja Masih Temukan Tempat Usaha Langgar Prokes.

“Padahal aturannya maksimal pukul 20.00 WIB aktivitas di tempat sudah harus tutup, kecuali dibungkus,” tegasnya.

Selain itu, Forpi Kota Yogyakarta tidak melihat personel Satpol PP baik dari provinsi maupun Kota Yogyakarta. Petugas ini biasanya rutin melakukan razia apalagi ada ketentuan dari Satpol PP DIY melakukan penyitaan KTP bagi warga yang tidak memakai masker.

“Harapannya agar pelaksanaan PTKM di Kota Yogyakarta berjalan efektif, maka perlu tindakan tegas tanpa pandang bulu dari pihak terkait. Karena apabila pelaksanaan PTKM belum dapat menurunkan kasus Covid-19, maka perlu ada evaluasi secara tuntas,” tandasnya.

Ini Syarat Tes GeNose C19 di Stasiun Yogyakarta

Previous article

Ini Fitur Terbaru PeduliLindungi

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja