Flash InfoHealth

Ini Fitur Terbaru PeduliLindungi

0
PeduliLindungi
FOTO : Antara

STARJOGJA.COM, JAKARTA – Fitur Terbaru PeduliLindungi siap dipakai. Platform pelacakan sebaran virus corona dari pemerintah, PeduliLindungi kini mendapat tambahan fitur registrasi dan sertifikat vaksin COVID-19.

“Penambahan fitur registrasi vaksin dan sertifikat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi, berupa registrasi penerima vaksin dan sertifikat vaksin secara digital dalam aplikasi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin.

Sebagai contoh, Menteri Johnny mengungkapkan pengalamannya melakukan vaksinasi pertama pada dua pekan lalu. “Setelah vaksinasi langsung ada informasi terkait vaksinasi di dalam aplikasi,” ujar dia.

“Dan, tadi melakukan vaksinasi yang kedua, dan secara digital sertifikatnya akan dikeluarkan di dalam aplikasi PeduliLindungi,” Menteri Johnny melanjutkan.

Baca Juga : Cara Cek Anda Terdaftar Penerima Vaksin di pedulilindungi.id

Aplikasi PeduliLindungi telah tersedia di Apps Store untuk iOS dan Google Play Store untuk Android.

Mengingat pentingnya aplikasi PeduliLindungi dan upaya yang dilakukan untuk peningkatan kemampuan fitur untuk kepentingan dukungan vaksin COVID-19, Menteri Kominfo berharap Komisi I dapat bersama-sama melakukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat.

“Sehingga masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk membantu Indonesia memutus rantai COVID-19, sekaligus membuka ruang kita bersama untuk melakukan pemulihan ekonomi,” kata Menkominfo.

Terkait peran strategis dalam upaya dukungan penangan COVID-19, Kementerian Kominfo juga telah menyediakan chatbot registrasi vaksin bagi tenaga kesehatan.

Kementerian Kominfo menyediakan akses pendaftaran akses vaksinasi berupa kanal chat WhatsApp pada tautan bit.ly/vaksincovidRI atau nomor 081110500567.

Sementara, bagi SDM tenaga kesehatan yang data dirinya belum termasuk ke dalam daftar, dapat melakukan registrasi di mana saja untuk memudahkan menerima vaksin COVID-19.

SUMBER : ANTARA

Forpi Masih Temukan Tempat Usaha Langgar Prokes

Previous article

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Harus Tegas

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info