Kota JogjaNews

PPKM Mikro di DIY Diperpanjang Hingga 8 Maret

0
selter covid-19
SUMBER : freepick

STARJOGJA.COM, JOGJA – PPKM Mikro di DIY Diperpanjang Hingga 8 Maret. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro yang sebelumnya telah berlangsung sejak 9 Februari 2021. Perpanjangan berlaku mulai 23 Februari-8 Maret 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan perpanjangan PPKM Mikro di DIY menyesuaikan keputusan pusat. Seperti diketahui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Sabtu (20/2/2021) memutuskan memperpanjang PPKM Mikro di Jawa-Bali, terhitung mulai 23 Februari 2021-8 Maret 2021.

“Seperti pusat yang memperpanjang [PPKM Mikro], tentu DIY juga termasuk yang diperpanjang,” kata Aji saat dihubungi wartawan, Minggu (21/2/2021).

Disinggung mengenai ada tidaknya perubahan aturan dalam PPKM Mikro di DIY kali ini, Aji belum bisa menjawab. Ia meminta wartawan untuk menunggu instruksi Gubernur (Ingub) DIY yang rencananya diumumkan, Senin (22/2/2021).

Jika merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri No 4/2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan di Jakarta 19 Februari 2021, aturan dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak akan jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya.

Aturan itu meliputi instruksi kepada gubernur di tujuh provinsi Jawa-Bali yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali untuk mengatur PPKM Mikro sampai tingkat RT yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dan dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Zonasi RT berdasarkan warna Hijau, Kuning, Orange dan Merah tetap berlaku beserta teknis-teknis pelaksanaannya. Perkantoran menerapkan 50% work from home (WFH). Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring

Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.

Kemudian restoran bisa melayani makan di tempat dengan maksimal 50% kapasitas. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan. Lalu, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah maksimal 50% dengan protokol kesehatan. Transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

Menurut Aji, PPKM Mikro di DIY yang berlangsung sejak 9 Februari 2021 membuahkan hasil positif. Di antaranya penurunan jumlah kasus positif Covid-19 dan kenaikan kasus sembuh.

SUMBER : Harianjogja

Via Vallen nyanyikan OST “Raya and the Last Dragon” versi Indonesia

Previous article

KAI Minta Maaf, Banjir Jakarta Ganggu Perjalanan Kereta Api

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja