News

DIY Memperpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 hingga 31 Maret

0
PPKM dihapus
Sultan Sapa Aruh di Kepatihan (Humas Pemda DIY)

STARJOGJA.COM, Info – Pemda DIY memperpanjang lagi status tanggap darurat bencana Covid-19 mulai 1-31 Maret 2021. Perpanjangan status tanggap darurat ini berdasarkan hasil evaluasi Pemda DIY terkait dengan kondisi pandemi yang masih melanda DIY dan belum diketahui kapan akan berakhir.

“Pandemi masih memerlukan penanganan khusus,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Aji, sapaan akrabnya, mengatakan perpanjangan status telah diputuskan melalui SK No 45/KEP/2021 tentang penetapan perpanjangan kesepuluh status tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY. SK itu ditandatangani oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada 26 Februari 2021.

BACA JUGA: Status Tanggap Darurat Merapi Diperpanjang Sebulan

Gubernur DIY sebelumnya telah membuat Keputusan Gubernur No 28/KEP/2021 tentang Penetapan Perpanjangan Kesembilan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (COVID-19) di DIY yang berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021.

“Guna kesinambungan penanganan dan untuk mengantisipasi serta mengurangi dampak yang diakibatkan Corona Virus Disease 2019 perlu menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Maret 2021,” demikian bunyi SK itu.

Terdapat empat diktum putusan. Pertama, memutuskan status tanggap darurat bencana Covid-19 diperpanjang mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Maret 2021.

Kedua, status tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

Ketiga, menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan guna mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan, antara lain kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan serta pemulihan korban Covid-19 di DIY. Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya SK.

Sementara itu, kasus Covid-19 di DIY pada Senin (1/3/2021) bertambah sebanyak 144. Sleman mendominasi kasus baru tersebut dengan jumlah 85, disusul Gunungkidul, 20; Kulonprogo, 15, dan Bantul serta Kota Jogja masing-masing 12 kasus.

Riwayat sementara kasus terkonfirmasi itu meliputi pemeriksaan mandiri 82, tracing kontak kasus positif 21, skrining karyawan kesehatan dua, perjalanan luar daerah satu dan masih dalam penelusuran 38. Tambah itu menjadikan kasus aktif di DIY berjumlah 5.235. “Sementara akumulasi kasus terkonfirmasi menjadi 27.967,” kata Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19 DIY, Berty Murtiningsih.

Pasien sembuh sebanyak 274, berasal dari Kulonprogo 122; Bantul 52; Sleman 50; Kota Jogja 38 dan Gunungkidul 12. Dengan tambahan ini total kasus sembuh di DIY menjadi 22.049 dengan case recovery rate 78,84 persen.

Adapun pasien meninggal hari ini sebanyak empat dari Sleman satu, Bantul dua dan Gunungkidul satu. Total kasus meninggal sementara jadi 682 dengan case fatality rate sebesar 2,44 persen.

Sementara itu jumlah sampel terperiksa bertambah 814, sehingga total saat ini jadi 213.496. Adapun jumlah orang diperiksa sebanyak 190.015, menyusul penambahan 790. Sejauh ini suspek kumulatif di DIY sebanyak 34.669 dan suspek dalam pemantauan 571.

 

Sumber : Harianjogja

Sleman Kickoff Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua

Previous article

Ketua Satgas Covid-19 Minta Penyitas Donor Plasma Konvalesen

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News