FeatureNews

Pengumpulan Uang Atau Barang Harus Tertib Administrasi

0
Pengumpulan Uang
Dinsos DIY memberikan penjelasan soal PUB di DIY (aldy)

STARJOGJA.COM, JOGJA – Pelaksanaan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) harus tertib adminitrasi atau harus mengantongi izin terlebih dahulu. Kebijakan ini diambil untuk menjamin bantuan yang diberikan oleh masyarakat tepat sasaran dan terhindar dari penyelewengan.

Misno – kasi Pelayanan perizinan, non perizinan, Sumber daya alam dan kesejahteraan rakyat Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY mengatakan untuk kegiatan PUB yang meliputi seluruh wilayah provinsi atau lebih dari 1 kabupaten kota maka perizinan disampaikan ke Kantor DPPM. Pemohon diwajibkan untuk membuat proposal yang berisi sejumlah hal, seperti waktu penyelenggaraan, cara pengumpulan sampai penyalurannya.

” Sebelum DPPM menerbitkan SK ijin, kami meminta telaah teknis dari Dinas Sosial DIY,” jelasnya.

Baca juga : PUB Saat Pandemi Covid-19 Boleh, Asal…

Sementara itu, Andreas dari Manna Kampus Yogyakarta mengakui pengajuan izin PUB tidak sulit dan berjalan dengan cepat. Ia menerangkan pengumpulan sumbangan yang dilakukannya, berjalan dengan sukarela tanpa ada paksaan.

” Simple dan mudah. Asal syarat lengkap termasuk proposalnya lengkap, izin bisa didapat 4-5 hari. Kami juga rutin menyampaikan laporan kegiatan yang telah berlangsung, termasuk penyalurannya,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sapto Parjono, Spd, MM, selaku penyuluh sosial madya merangkap PPNS Dinas Sosial DIY menyebutkan bila melanggar ketentuan tersebut, maka mereka yang melakukan pengumpulan sumbangan tersebut akan terkena sanksi berupa sanksi administrasi atau denda hingga pidana.

” Pelaksana PUB yang tidak berizin terancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan disertai ancaman denda. Sumbangan yang diperoleh karena tindak pidana itu akan disita dan dipergunakan untuk membiayai usaha kesejahteraan sejenis,” jelasnya.

Cara JK Gelapkan Mobil Rental di Jogja

Previous article

Serangan Chikungunya di Bantul Meluas

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature