FeatureNews

Banyak Jalan Menuju Yogyakarta, Dishub DIY Hadang Pemudik Hingga Jalur Alternatif

0
perkampungan
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan Satpol PP DIY menghentikan dan mendata pengendara kendaraan berpelat nomor luar DIY di posko perbatasan di Tempel, Sleman, Sabtu (11/4/2020).-Harian Jogja - Desi Suryanto

STARJOGJA.COM, Info – Larangan mudik sudah dikeluarkan pemerintah RI mulai dari 6-17 Mei 2021. Ni Made Dwi Panti Indrayanti Kepala Dinas Perhubungan DIY mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat dengan melakukan penyekatan tidak hanya jalur utama tapi juga jalur alternatif.

“Pemda DIY menerapkan kebijakan nasional, DIY daerah strategis kalau mau pulang sudah dicegat di Jawa Barat.  DIY ada 11 titik itu dari kepolisian, dari Jabar sudah di screening berlapis sampai Jateng kami nanti siaga di pos perbatasan dan jalur alternatif. Tidak semua orang akan melewati jalur utama tapi ke alternatif,” katanya di Talkshow Bincang Spesial Starjogja bersama BPBD DIY Senin (20/4/2021).

 

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Propinsi Jawa Tengah dalam penyekatan larangan mudik lebaran 2021. Selain itu akan ada posko di Prambanan, Piyungan, Denggung, Kulonprogo, Ambarketawang, Patuk, Mangunan dan Srandakan mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei dengan posko induk di Dishub DIY.

Baca juga : Mudik, Dishub Kabupaten Kulonprogo Pantau Titik Perbatasan

“Sekda se Jawa melakukan kesekapatan bersama untuk melakukan penyekatan, kami koordinasi dengan Jateng untuk teknis penyekatan di perbatasan DIY Jateng. ini sistem berlapis, dan kesepakatan dengan titik titiknya,” katanya.

Dalam penyekatan itu petugas akan mengecek apakah pengguna kendaraan itu membawa surat ijin, surat keterangan atau rekomendasi dari pimpinan instansi. Jika tidak memiliki itu maka pemudik atau pengguna kendaraan itu akan dipaksa untuk putar balik walaupun kendaraan itu plat AB.

“Yang bisa menghentikan kendaraan adalah kepolisian. Kita akan memeriksa sesuai prosedur yang sudah ditetapkan,” katanya.

Ni Made Dwi Panti menyebutkan nantinya selama waktu itu penjagaan dilakukan selama 24 jam. Walaupun begitu jika ada yang lolos dari pantauan maka keterlibatan dari pemilik wilayah untuk mengkodisikan.

“Perlu perhatian dari pos tersebut keterlibatan di level desa untuk pemudik yang lolos ini. Jika lolos maka perlu adanya isolasi mandiri sesuai ketentuan,” katanya.

Selain penyekatan di jalur utama kendaraan darat pihaknya juga melakukan pemantauan arus barang mulai H-4 sampai H+2 sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Angkutan akan berhenti di terminal, stasiun dan bandara.

“Mungkin tidak sesuai tanggal 6-17 Mei mungkin ada yang difasilitasi dengan angkutan itu,” katanya.

Ia pun berpesan kepada masyarakat agar memahami kondisi negara saat ini yang tengah menghadapi pandemi Covid-19 secara bijaksana. Menurutnya masyarakat jangan mencari titik-titk  penyekatan, tapi dampak  yang harus dipikirkan.

Makanan yang Meningkatkan Daya Tahan Tubuh

Previous article

Selama Pandemi Covid-19 Dispensasi Pernikahan Anak Meningkat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature