News

Menhub Koordinasi dengan Pemda Soal Larangan Mudik

0
perkampungan
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan Satpol PP DIY menghentikan dan mendata pengendara kendaraan berpelat nomor luar DIY di posko perbatasan di Tempel, Sleman, Sabtu (11/4/2020).-Harian Jogja - Desi Suryanto

STARJOGJA.COM, Info – Kementerian Perhubungan melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah dan instansi terkait di wilayah Brebes, Tegal, dan Semarang jelang periode larangan mudik Lebaran pada 6—17 Mei 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya bersama dengan Kepolisian dan instansi terkait lainnya juga telah melakukan koordinasi khususnya dalam hal pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik nanti.

Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan mudik sebelum dan sesudah tanggal tersebut guna mengurangi risiko penyebaran penularan Covid-19.

Baca Juga : Wali Kota Bandung Ingatkan Warganya Tidak Nekat Mudik

“Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengingat peningkatan kasus Covid-19 masih bertambah,” kata Budi melalui siaran pers, Sabtu (1/5/2021).

Budi mengatakan, berdasarkan hasil tindak lanjut SE Nomor 13 Tahun 2021 dari Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi berlaku yaitu: kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia; dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan ini saya mengajak seluruh pihak khususnya pemerintah daerah untuk menelaah kembali SE Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021 bahwa kita akan mengakomodir pergerakan masyarakat agar implementasi di lapangan tidak jauh berbeda dari maksud dan tujuan SE 13/2021 maupun PM 13/2021 tersebut,” katanya.

Budi menambahkan, pada periode perjalanan orang sebelum pelarangan mudik yakni 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 hanya melakukan pengecekan terhadap syarat perjalanan saja.

Sumber : Bisnis

Wifi Publik di RW, Solusi untuk Warga dari Pemkot Jogja

Previous article

Agenda Kebudayaan DIY Difokuskan Lewat Virtual

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News