News

Soal Foto Tersangka Sate Beracun, JPW Duga Pelanggaran Kode Etik Polsek Bantul

0
sate beracun
kasus sate beracun (harinajogja)

STARJOGJA.COM, Info – Jogja Police Watch (JPW) menyoroti foto tersangka Na atau Nani, pengirim sate beracun, yang mengenakan pakaian seksi di sel tahanan Mapolsek Bantul sempat viral di media sosial. Kapolsek Bantul Kompol B Ayom mengaku bahwa foto Na tersebut diambil oleh anggotanya pada Sabtu (1/5/2021).

Kemudian istri dari anggota Polsek Bantul tersebut meminta foto tersangka Na yang mengenakan daster warna kuning di dalam sel. Lalu istri dari anggota Polsek Bantul itu menjadikan foto tersangka Na distatus Whatsaap miliknya.

Baharuddin Kamba selaku Kadiv Humas JPW menganggap ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum polisi beserta istrinya. Pertama, karena anggota Polsek Bantul itu dengan sadar mengambil foto tersangka Na sebanyak dua kali tanpa hak meskipun alasannya bahwa tersangka Na berpakaian daster dan belum mendapatkan pakaian dari pihak keluarga tersangka.

Baca juga : Perempuan Pengirim Sate Beracun Ditangkap

“Kedua, secara sadar istri dari anggota Polsek Bantul tersebut menjadikan foto tersangka Na di dalam sel ke status whatsapp dan viral di media sosial. Padahal status whatsapp yang kita miliki dapat dilihat maupun dishare ke orang lain,” katanya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (5/5/2021).

Menurut Kamba, hak orang yang ditahan dan bagaimana seharusnya polisi memberlakukan tersangka diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009).

Selain yang diatur pasal 57, pasal 58, pasal 59, pasal 60, pasal 61, pasap 62 dan pasal 63 pada Undang -undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kamba mengatakan, salah satu tujuan Perkapolri 8/2009 ini adalah untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip HAM.

Pada pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8/2009 yang mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht.

“JPW mendorong Propam Polda DIY untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Polsek Bantul beserta istrinya terkait foto tersangka Na yang berada di dalam sel tahanan dan sempat viral di media sosial. Tidak cukup dengan pemanggilan dan teguran terhadap anggota Polsek Bantul tersebut,” tegas Kamba.

Dasteran Pasca Ditangkap

Sebelumnya diberitakan bahwa polisi menanggapi beredarnya foto Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka sate beracun yang berpakaian seksi di dalam sel tahanan di Polsek Bantul. Polisi mengakui foto Nani mengenakan pakaian berwarna kuning dan mengenakan masker. Foto itu diambil di sel tahanan Polsek Bantul pada Sabtu (1/5/2021) atau beberapa jam seusai Nani ditangkap.

“Benar. Itu anggota [Polsek Bentul] mengambil fotonya pada Sabtu,” kata Kapolsek Bantul Kompol B. Ayom saat ditemui di Mapolres Bantul, Selasa (4/5/2021).

Menurut Ayom, tujuan awal dari anggotanya memfoto Nani adalah untuk mengabarkan kepada keluarga Nani mengenai pakaian yang dikenakan Nani. Harapannya, agar keluarga dari Nani datang ke mapolsek dan membawakan pakaian yang pantas.

“Terus anggota itu menanyakan siapa keluarga yang bisa dihubungi agar diganti pakaiannya. Setelah mendapatkan nomor keluarga, foto itu dikirimkan ke keluarga, tapi tidak ada respons dari keluarga,” ujar dia.

Seusai mengirimkan foto, papar Ayom, anggotanya tersebut kemudian tak bertugas. Istrinya lantas bertanya tentang Nani dan seperti apa dia. Anggota Polsek Bantul tersebut kemudian menjawab memiliki foto Nani. Lantaran penasaran, istri anggota tersebut meminta polisi itu mengirimkan foto ke nomor Whatsapp sang istri. Oleh anggota, permintaan istrinya kemudian dikabulkan.

Selanjutnya, istri anggota itu menjadikan foto Nani sebagai status di Whatsapp. Kemudian lalu banyak rekan istrinya yang mengunduh foto tersebut. “Jadi tidak ada tujuan lain. Hanya buat status,” papar Ayom.

Ayom mengungkapkan seusai mengetahui foto tersebut tersebar, dia kemudian memanggil dan menegur anak buahnya tersebut agar kejadian serupa tidak terjadi. “Sudah kami tegur. Tapi itu tidak sengaja,” ucap Ayom.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi menyayangkan beredarnya foto tersebut. Saat ini, dirinya tengah berkoordinasi dengan Polsek Bantul sebagai tempat penitipan tahanan wanita. “Jadi kami koordinasikan dulu. Ini baru konfirmasikan kebenarannya,” ucap Ngadi

Sumber : Harianjogja

Bayu

Promosi Kesehatan Efektif Cegah Kluster Penularan Covid-19 di Tempat Kerja

Previous article

Dewas KPK Hormati Keputusan MK Soal Izin Penyadapan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News