News

Keterisian Tempat Tidur di Rumah Sakit Covid-19 Meningkat

0
Kasus Covid-19 DIY
Ruang instalasi gawat darurat di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo yang telah melakukan peninjauan tempat ini memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. Wisma Atlet ini memiliki kapasitas 24 ribu orang, sedangkan saat ini sudah disiapkan untuk tiga ribu pasien. ANTARA FOTO/Kompas/Heru Sri Kumoro - Pool

STARJOGJA.COM, Info – Sekretaris Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menyatakan terjadi kenaikan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit Covid-19 di seluruh provinsi Indonesia pascalibur lebaran.

Azhar menyebut ada empat provinsi yang rata-rata BOR-nya (Isolasi dan ICU) berada di atas 50 persen yakni Sumatra Utara, Kalimantan Barat, Sumatra Barat dan Riau.

Angka tersebut mendekati ambang batas aman BOR RS yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni sebesar 60 – 80 persen.

Baca Juga : Tempat Tidur Pasien Kritis Covid di Sleman Tersisa Satu

“Kalau kita lihat BOR di seluruh Indonesia masih hijau, walaupun demikian kalau dilihat lebih dalam ada yang kuning dan merah,” kata Azhar dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang ditayangkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (23/5/2021).

Azhar merinci terdapat beberapa provinsi yang BOR ICU-nya berada di atas 60 persen atau berada di zona kuning.

“Kalau kita breakdown lagi, focusing-nya sedikit berbeda. Untuk posisi tempat tidur intensif (ICU) Riau ini kuning 65 persen,” ujarnya.

Azhar menyebut bahwa pihaknya telah meminta seluruh rumah sakit Covid-19 di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas ruang rawat bagi pasien terpapar virus Corona. Caranya, ucap Azhar dengan konversi tempat tidur.

Dia menyebut, apabila rumah sakit tersebut masuk zona merah atau BOR di atas 80 persen, minimal 40 persen tempat tidur rawat inap harus dikonversi untuk pasien Covid-19, serta 25 persen ICU dari ruang rawat inap.

Sementara itu, untuk zona kuning, rumah sakit diminta mengkonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, 15 persen ICU dari ruang rawat inap. Kemudian, untuk rumah sakit di zona hijau, diminta untuk mengonversi minimal 20 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, dan 10 persen ICU dari ruang rawat inap.

Sumber : Bisnis

Jenis Teh Populer dan Unik di Dunia

Previous article

Varian Baru B1617, RSUD Cilacap Berencana Menutup Layanan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News