STARJOGJA.COM, JOGJA – Berakhirnya pemberlakukan larangan dan pengetatan mudik Lebaran membuat aturan masa berlaku hasil tes Covid-19 pengguna kereta api juga berubah. Vice President Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menerangkan, masa berlaku surat keterangan skrining Covid-19 mengalami perubahan, dan berlaku mulai 25 Mei 2021.
Lewat Akun Resmi Layanan Pelanggan PT KAI kembali menginformasikan ketentuan masa berlaku hasil tes Rapid Antigen dan RT-PCR bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
“Terkait dengan telah berakhirnya masa Pasca Peniadaan Mudik, maka untuk masa berlaku hasil negatif tes Rapid Antigen dan RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” demikian disampaikan PT KAI melalui unggahan di akun @kai121_ pada Senin 24 Mei 2021.
Sedangkan untuk masa berlaku hasil negatif tes GeNose C19 tidak berubah, tetap maksimal 1×24 jam dari pengambilan sampel.
“Sisihkan waktu yang cukup untuk mengantisipasi antrean tes di stasiun dan perhatikan waktu tes dengan jadwal keberangkatan keretamu, buat memastikan hasil skrining masih valid sebelum keberangkatan KA,” lanjutnya.
Comments