News

Cek Tanda Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai

0
tertipu transaksi daring
ilustrasi belanja online

STARJOGJA.COM, Info – Nasabah harus waspada dan paham tanda pinjaman online atau pinjol ilegal. Tingginya minat pasar untuk mengambil pinjaman melalui perusahaan teknologi finansial (fintech) membuat pertumbuhan pinjol semakin masif.

Namun, Anda perlu waspada karena tidak semua perusahaan pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika tidak hati-hati, pinjol ilegal yang kini sangat menjamur justru dapat merugikan kondisi finansial Anda.

Simak pemaparan Ketua bidang Edukasi, Riset, dan Literasi AFPI Enjtik S. Djafar dalam live bersama @sikapiuangmu pada Jumat (04/06/2021). Ada empat ciri khas fintech atau pinjaman online ilegal yang perlu Anda waspadai:

Baca Juga : Mau Pinjam Uang Online Cek Daftar Pinjol Resmi Ini

1. Agresif Mengirimkan Iklan Promosi Pinjol ilegal sangat agresif dalam melakukan penawaran melalui SMS, e-mail dan lainnya. Sementara, Entjik menjelaskan, pinjol yang terdaftar di OJK dilarang mengirimkan promosi selain kepada pengguna.

“Mereka pasti mengirimkan SMS atau WhatsApp, jadi kalau terima itu seribu persen itu pasti ilegal,” tutur Entjik seperti dikutip Bisnis, Senin (7/6/2021).

2. Tenor Pinjaman Singkat Tenor pinjaman dari pinjol ilegal biasanya singkat, misalkan dalam 7 hari atau 14 hari. Biasanya, setelah melewati batas pinjaman, pinjol ilegal akan mengirimkan dana secara otomatis ke rekening Anda.

“Begitu kita sudah lunasin dalam 7 hari, besoknya di kredit lagi ke rekening kita padahal kita gak minta, itu yang bahaya,” imbuhnya.

3. Persyaratan Terlalu Mudah dan Cepat Umumnya pinjol ilegal hanya membutuhkan KTP dan permintan dana langsung diproses. Pinjol ilegal tidak akan melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan.

Misalkan, jika Anda diminta untuk mencantumkan nomor emergency call, pinjol legal akan melakukan konfirmasi kepada nomor yang Anda cantumkan sedangkan pinjol ilegal akan mengabaikan.

4. Bunga Kredit Tinggi Pinjol illegal tidak memiliki aturan pasti tentang penetapan bunga kredit. Pinjol ilegal juga tidak transparan soal bunga kredit, biasanya bunga muncul setelah dana diterima dan melebih batasan yang telah ditentukan oleh AFPI dan OJK.

“Pinjol legal hanya diperbolehkan untuk memberikan bunga sebesar 0,8 persen per hari dan menghitung dalam 90 hari,” ungkapnya.

Sumber : Bisnis

Bayu

Duh, Panel Listrik Underpass YIA Dicuri

Previous article

Pembangunan Taman Safari Gunungkidul Terus Jalan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News