News

Dishub Bantul Menutup Jalan Parangtritis dan Jalan Imogiri Barat

0
Jalan Parangtritis
Damri Malioboro Parangtritis

STARJOGJA.COM, Info – Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menutup dua jalan di Bantul, yakni Jalan Parangtritis dan Jalan Imogiri Barat, mulai Selasa (6/7/2021) saat pemberlakuan PPKM Darurat. Sebelumnya juga telah menyekat Simpang Empat Klodran, Simpang Empat Gose, dan Simpang Lima Bejen.

Selain itu, di ruas Jalan Jendral Sudirman Bantul juga dilakukan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) selama PPKM Darurat diberlakukan.

“Ini didasarkan kepada hasil rapat koordinasi antara Ketua Gugus Tugas Covid-19 DIY bersama Dishub DIY, Kota dan Sleman. Beberapa ruas jalan ditutup sebagai upaya meminimalisasi mobilitas warga. Sesuai dengan persetujan Ketua Gugus Tugas Covid/19 Bantul, maka kami menutup Druwo (simpang empat ringroad jalan parangtritis) dari arah luar masuk ke Bantul, selama 24 jam,” kata Kepala Dishub Bantul Aris Suharyanta, Rabu (7/7/2021).

BACA JUGA : Cegah Kerumunan, Dishub Bantul Sekat 3 Ruas Jalan

Aris sendiri mengaku masih akan melihat perkembangan dan evaluasi terkait efektivitas penutupan Druwo. Menurut Aris, karena simpang empat Druwo ditutup maka kendaraan tidak bisa masuk ke arah Bantul. Sedangkan kendaraan dari ringroad tidak bisa berbelok ke selatan dan utara karena ditutup di sisi utara perempatan Druwo. Hal sama juga dilakukan di simpang empat Jalan Imogiri Barat, Wojo.

“Kami pasang rambu-rambu di simpang tiga Tembi dan simpang empat Samsat Jalan Parangtritis agar pengendara tidak kebingungan,” terang Aris.

Selain itu, Aris mengaku pihaknya telah bekerjasama dengan Dishub Kota Jogja agar kendaraan yang dari Bantul tidak boleh masuk Druwo ke utara dan ke kota. Mereka dialihkan ke barat ke Dongkelan.

Lebih lanjut Aris mengungkapkan, Dishub juga memadamkan LPJU di lokasi-lokasi penutupan itu, termasuk di Jalan Jendral Sudirman, komplek Paseban. “Tujuannyq agar masyarakat tetap di rumah dan mencegah terjadinya kerumunan,” jelasnya.

Sementara Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul (Inbub) No.18/instr/ 2021 tentang perubahan terhadap Inbub No.17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul, Senin (5/6).

Dalam Inbub terbaru tersebut terdapat aturan lebih rinci terkait dengan diktum kedelapan huruf C : perdagangan, toko swalayan, toko kelontong, pusat kuliner, warung makan, rumah makan, restoran, pedagang kaki lima dan apotik serta sejenisnya.

Pada Inbub No.18 terdapat larangan memberikan pelayanan makan atau minum di tempat untuk warung makan, pusat kuliner, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Mereka hanya diperbolehkan memberikan pelayanan melalui pesan-antar sampai pukul 22.00WIB.

“Khusus Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Gose sampai perempatan Klodran, dan perempatan Gose sampai dengan perempatan Kantor BPN, mulai jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB harus bersih dari kegiatan pedagang kaki lima dan aktivitas perdagangan serta aktivitas masyarakat,” tulis Halim dalam Inbub yang ditandatangani Senin (5/7) tersebut.

Selain diktum ke delapan, tersebut tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Pemkab Bantul untuk Inbub yang mengatur mengenai pelaksanaan PPKM Darurat. Mereka yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan dikenai sanksi sesuai dengan KUHP pasal 212 sampai pasal 218, UU No.4/ 1984 tentang wabah penyakit menular. “UU No.6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” tulis Halim.

Sumber : harianjogja

Dinkes Sleman Mulai Buka Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Anak

Previous article

Satgas Covid-19 Kota Jogja Fokus Pengurangan Mobilitas

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News