News

Menaker : Ibu Hamil atau Menyusui Bekerja dari Rumah

0
bahaya kerokan bayi
Ilustrasi Bayi

STARJOGJA.COM, Info – Perusahaan diminta untuk mengizinkan pekerja yang merupakan ibu hamil atau menyusui serta memiliki komorbid agar dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga meminta pekerja yang menggunakan fasilitas kendaraan umum supaya menggunakan masker rangkap atau double masking agar bisa lebih terlindungi dari Covid-19 varian baru seperti Delta.

“Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah,” kata Ida dalam siaran pers, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga : Wahai Para Ibu, ini Manfaat Menyusui

Dia mengimbau para pengusaha agar segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya, dengan cara mengkonsultasikan kepada Dinas Perindustrian atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Hal tersebut guna dipastikan usahanya masuk pada sektor esensial, non-esensial, atau kritikal.

“Ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat,” jelasnya.

Tak hanya itu, Ida juga meminta perusahaan yang berada di Jawa dan Bali agar melakukan tes Covid-19 secara berkala untuk para pekerjanya dengan metode sampling. Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada masa PPKM Darurat.

Misalnya bila positivity rate-nya (rasio positif Covid-19) mencapai 10 persen, maka proses kerja seharusnya dihentikan. Sementara jika positive rate di atas 5 persen, maka yang harus dilakukan pihak perusahaan adalah dengan memperketat protokol kesehatan.

“Dan selanjutnya bila positive rate di bawah 5 persen, meskipun masih normal, namun tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Sumber : Bisnis

Pendaftaran Vaksinasi Daring di Jogja Melalui Aplikasi JSS

Previous article

Jokowi Ajak Mahasiswa Jadi Relawan COVID-19

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News