Kota Jogja

Perbedaan Perda Perparkiran Kota Yogyakarta yang Baru dengan yang Lama

0
Perda Perparkiran Yogyakarta

STARJOGJA.COM, Info – Yogyakarta sebagai kota yang padat lalu lintasnya telah memiliki Perda Perparkiran yang baru. Imanudin Aziz Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengaku pembahasan Perda ini cukup lama karena yang dibahas ada tiga Perda.

“Pertama Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran, Perda nomor 1  tahun 2020 soal retribusi parkir di tepi jalan, lalu ketiga nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi tempat khusus parkir, dan pelaksanaan di bulan Juli 2020,” katanya.

Aziz mengatakan Perda perparkiran ini satu tahun setelah perundangan baru dilaksanakan yaitu pada masa pandemi. Perda ini merubah Perda 18 tahun 2009 tentang perparkiran sudah 10 tahun lamanya.

Baca juga : Waspada! Beredar Karcis Palsu Bertarif Tinggi Di Sleman

“Substansi yang beda, pertama terkait tarif, kedua kawasan, Perda lama itu ada dua kawasan perda baru ada tiga kawasan, tentu besaran tarif juga berbeda,” katanya.

Aziz menjelaskan kawasan satu itu merupakan kawasan premium untuk mobil yaitu di Jalan Urip Sumoharjo, kawasan Malioboro, Jalan Margo Utomo. Dua jam pertama tarif lima ribu, jam ketiga per jamnya 2500 artinya masyarakat kalau parkir di Jalan Margo Utomo 4 jam dikenakan tarif Rp 10 ribu.

“Motor itu dua jam pertama Rp 2 ribu, per jam berikutnya 1.500. parkir di Jalan Solo 4 jam maka kena 5 ribu, itu dituangkan dalam karcis. Kalau kawasan dua dan tiga itu flat,” katanya.

Muhammad Fauzan Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menambahkan Perda Perparkiran no 2 tahun 2019 ini dibuat agar  perparkiran di kota jogja lebih nyaman dan meningkatkan PAD. Namun begitu masih perlu pengawasan di lapangan  karena tidak sepenuhnya dilaksanakan.

“Maka ini terus digencarkan, aturan ini cukup bagus hanya tinggal penegakan yang harus dikawal,” katanya.

Fauzan menyatakan Yogyakarta sebagai kota tujuan wisata maka banyak space parkir sehingga ada sisi kenyamanan yang terenggut. Maka muncul Perda Perparkiran seperti parkir di tepi jalan dan kawasan lainnya.

“Maka diatur agar tidak terlalu mengganggu jalan. Tarif parkir terkendali. Jangan muncul parkir liar yang merugikan Jogja sebagai kota wisata. Seperti ada parkir liar dan jukir yang memungut parkir tinggi ini akan merugikan Kota Jogja,” katanya.

Pemkot Berlakukan Skema Buka Tutup Bagi Pengunjung di Malioboro

Previous article

Raperda Jogja Smart Province Jadi kebutuhan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja