Kota JogjaNews

Ini Aturan Cara Memajang Rokok di Pertokoan di Jogja

0
kawasan tanpa rokok sleman
FOTO : Reuters

STARJOGJA.COM, JOGJA – Cara memajang rokok di toko di Jogja akan diatur. Rokok tak boleh ditempatkan di dekat produk bayi dan sejenisnya. Pemkot Jogja sudah menyiapkan roadmap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk 2022-2027.

Menurut Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, aturan KTR yang sebelumnya sudah ada di Perda No.2/2017 tentang KTR akan direvisi agar lebih baik. Ada pula potensi menambah peraturan baru untuk memperkuat KTR.

Pemkot Jogja juga mengajak masyarakat turut berpartisipasi. “Saat ini belum sampai pemberian sanksi. Namun perlahan akan ada sanksi dan denda yang akan kami siapkan,” kata Heroe dalam Jumpa Pers Roadmap KTR Kota Jogja di kompleks Balai Kota Jogja, Jumat (31/12/2021).

Selain itu akan ada penilaian dan pelabelan status kelompok atau satuan kerja yang sudah menerapkan KTR atau belum. Mereka yang patuh dan sudah menerapkan akan diberi apresiasi. Sebaliknya, yang belum patuh akan diberi penanda khusus.

“Upaya ini menyangkut tentang pembangunan keluarga, kebijakan afirmasi terhadap kelompok anak, warga lansia dan difabel, perempuan, serta orang miskin. Arahnya bagaimana membangun Kota Jogja layak untuk lima kelompok tersebut,” kata Heroe.

Meski KTR semakin dikembangkan, bukan berarti penjualan atau konsumsi rokok kemudian dilarang.

Sebelum membuat roadmap KTR, dua tahun sebelumnya Pemkot Jogja bekerja sama dengan International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union). Ke depan kerja sama ini akan terus berlanjut.

Konsultan The Union, Diah Setyawati Dewanti, mengatakan komitmen dan kebijakan dari Pemkot Jogja terkait dengan KTR telah memperlihatkan kemajuan yang baik.

Beberapa target ke depan adalah membentuk aturan yang melarang adanya iklan atau promosi rokok di ruang publik. “Hal itu akan terintegrasi dengan larangan memajang rokok secara sembarangan. Tidak boleh memajang rokok dekat dengan produk bayi, anak, dan sejenisnya,” kata Diah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Emma Rahmi Aryani mengatakan saat ini wilayah KTR baru di Malioboro. Mal di Jogja yang masuk kategori tersebut juga baru Malioboro Mal. “Akan kami tindaklanjuti ke tempat strategis lain,” kata Emma.

SUMBER : Harian Jogja

Yogyakarta tidak akan langsung terapkan PTM 100 persen

Previous article

Antisipasi Bencana Erupsi Merapi, Data di Kali Gendol

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja