Kab KulonprogoNews

Kulon Progo perketat prokes setelah berstatus zona merah

0
selter covid-19
SUMBER : freepick

STARJGOJA.COM.WATES – Kulon Progo perketat prokes setelah berstatus zona merah. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memperketat kembali protokol kesehatan setelah data website pemerintah pusat covid19.go.id/peta-risiko menyebutkan sebagai satu-satunya kabupaten berstatus zona merah di DIY.

Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kulon Progo Fajar Gegana di Kulon Progo, Sabtu, mengakui wilayah yang dipimpinnya cukup berisiko tinggi terhadap penularan COVID-19 karena Kulon Progo pintu utama masuk pendatang, baik jalur darat maupun udara.

“Kami meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap potensi penularan COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Ia mengatakan ada beberapa indikator wilayah berstatus zona merah COVID-19. Salah satu indikator penyebabnya masih rendah jumlah penurunan kasus positif dan probable dari puncak kasus, atau masih kurang dari 50 persen kasus tertinggi mingguan yang pernah terjadi di wilayah tersebut.

Di Kulon Progo jumlah penurunan kasus per minggu 20 persen dari jumlah kasus tertinggi sehingga masih jauh dari target yang ditentukan nasional. Saat ini, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kulon Progo total kasus COVID-19 selama 2022 sebanyak 6.006 kasus dengan rincian 2.447 isolasi, 3.513 selesai isolasi, dan 46 meninggal dunia.

Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, Kulon Progo dan seluruh kabupaten/kota di DIY mulai diberlakukan PPKM Level 4 terhitung 8-14 Maret 2022. Perpanjangan PPKM selama dua pekan itu sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang disahkan sejak Selasa (8/2).

Selama berlakunya kebijakan tersebut, lanjut Fajar, ada kebijakan yang berbeda dengan sebelumnya, yakni Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang juga diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan penyanitasi tangan.

“Terkait dengan zona merah di Kulon Progo yang jelas kami akan lakukan pengetatan protokol kesehatan sesuai ketentuan pusat. Kami juga meminta bantuan dan peran serta masyarakat untuk menaati protokol kesehatan sesuai PPKM Level 4 dan peningkatan partisipasi untuk mengikuti vaksin,” katanya.

SUMBER : ANTARA

Sakit Gusi Bisa Picu Hipertensi hingga Sakit Jantung

Previous article

Srimulyo Piyungan Gudangnya Wisata

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *