Kota JogjaNews

BPOM Gelar Kegiatan Pelayanan Registrasi Pangan Olahan di DIY

0

STARJOGJA.COM, JOGJA – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu aspek pendukung perekonomian Indonesia yang sangat berperan aktif dalam memajukan roda perekonomian yang sempat terpuruk selama pandemi Covid-19. Berkembangnya UMKM berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan.

UMKM pangan di DIY terus bertumbuh seiring dengan semakin bervariasinya inovasi produk dan bertambahnya pelaku usaha yang beralih dari usaha lain karena efek pandemi Covid-19. Produk pangan beku dan produk pangan steril komersial di DIY semakin berkembang dengan ditunjang berkembangnya penggunaan medsos, marketplace dan perusahaan ekspedisi.

Dra. Trikoranti Mustikawati, Apt, Kepala BPOM Yogyakarta mengatakn Produk-produk pangan olahan ini harus memiliki izin edar. Sesuai Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017, izin edar pangan merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha pangan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan.

” Badan POM hadir untuk berkontribusi mengawal produk pangan yang beredar agar memenuhi standar keamanan dan mutunya. Proses pemberian izin edar ini merupakan bentuk pengawasan pre-market, yaitu penilaian keamanan terhadap produk sebelum beredar,” jelasnya.

Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelayanan Registrasi Pangan Olahan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha pangan terhadap regulasi dan proses pendaftaran pangan, serta merupakan upaya aktif Badan POM dalam mempermudah, mendekatkan diri kepada masyarakat dan mempercepat proses pendaftaran pangan sebagai bentuk dukungan Badan POM terhadap UMKM pangan.

Di tahun 2022 BBPOM di Yogyakarta kembali mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Pelayanan Registrasi Pangan Olahan. Tim Badan POM dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan dipimpin oleh Kinarsashanti Puspitaninganindita, S.Si, Apt, MSc (Subkoordinator Subkelompok Substansi Registrasi Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong) beserta tujuh petugas evaluator, yang bertugas untuk melaksanakan evaluasi dan penilaian dokumen pendaftaran produk pangan yang telah diajukan oleh pelaku usaha di DIY yang dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 17-18 Maret 2022.

Kegiatan Pelayanan Registrasi Pangan Olahan selama 2 hari ini menghasilkan 61 Nomor Izin Edar (NIE) pangan baru, dan verifikasi akun lima perusahaan (meliputi penambahan jenis pangan, penambahan pabrik baru, dan pengajuan perubahan).

“Dengan telah dikeluarkannya NIE ini, produk pangan tersebut telah mempunyai legalitas untuk diperjualbelikan di pasar offline maupun online,” lanjutnya.

Produk-produk yang didaftarkan ini merupakan hasil sinergisme dan kolaborasi pendampingan antara BBPOM di Yogyakarta dengan beberapa instasi terkait yaitu Dinas Koperasi dan UKM DIY, Dinas Koperasi Kulonprogo, Dinas Pertanian DIY, Pusat Riset dan Proses Pangan – BRIN (PRTPP BRIN), Dinas Kesehatan Kab. Sleman, Dinas Perindag Gunungkidul, Program orang tua angkat (PT. Sari Husada dan PT Tiga Raksa Satria Tbk).

Android 13 versi beta Rilis April 2022?

Previous article

Festival Van Der Wijck Padukan Pertanian dan Pariwisata

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja