News

 Menag Nyatakan Dana Haji Disebut untuk Bangun IKN Hoaks

0
mendaftar haji sejak dini
Ilustrasi berdoa di hadapan Ka'bah
STARJOGJA.COM, Info –  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa dana haji yang dihimpun pemerintah tidak pernah dan tidak akan dialihkan untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Tidak benar, hoaks yang mengatakan bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini dan itu, termasuk keperluan untuk membangun IKN. Itu sama sekali tidak benar,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Selasa (17/5/2022).
Bahkan, sambung Menag, pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mensubsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji agar tidak terlalu membebani para calon jemaah haji.
“Justru melalui BPKH, pemerintah mensubsidi jemaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan oleh jemaah untuk bisa ke Tanah Suci, bisa lebih ringan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan, total biaya penyelenggaraan ibadah haji yang dibutuhkan pada tahun ini adalah Rp7,5 Triliun dengan pembagian sekitar Rp81,7 juta per jemaah.  Namun, dengan subsidi pemerintah, setiap calon jemaah haji hanya membayar Rp39,9 juta.
“Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 juta per jamaah atau (total) Rp7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jamaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per jamaah. Jadi sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 100.051 orang. Jumlah ini terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Untuk kloter pertama akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.

Sumber : Bisnis

Bayu

Lucu, Lomba Peraturan Baris Berbaris Lurah hingga Camat di Sragen

Previous article

Kendaraan Listrik Roda Dua Ramah Lingkungan Hadir di Desa Wisata Borobudur

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News