Kab BantulNews

Gerebek Penjual Miras di Banguntapan, Polisi Temukan Ratusan Lembar Uang Palsu

0

STARJOGJA.COM , BANTUL – Kepolisian Resor Bantul menemukan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 saat melakukan penggerebekan terkait penjualan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Dusun Mantup, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Dalam kesempatan tersebut polisi menangkap penjual miras di rumah tersebut sekaligus diduga sebagai pembuat uang palsu, beinisial TN, 26.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan penangkapan TN dan pengungkapan pembuatan uang palsu tersebut bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya penjual miras di Dusun Mantup. Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Setelah hasil penyelidikan menguatkan adanya penjualan miras, polisi langsung menggrebek rumah TN pada Kamis (2/6/2022) siang lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat melakukan penggerebekan rumah tersangka TN selain kami mengamankan miras, kami juga menemukan lembaran uang palsu berkut seperangkat alat pembuatnya,” kata Ihsan, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (6/6/2022).

Uang palsu yang diamankan sebanyak 113 lembar pecahan Rp100.000, delapan lembar uang pecahan Rp50.000. kemudian perangkat pembuatan uang palsu berupa printer, 283 lembar kertas HVS A4 80 gram, dua buat pisau kecil atau cutter satu tas warna hitam. Polisi juga menyita puluhan botol miras jeis angur merah.

Ihsan berujar, dari hasil pemeriksaan tersangka TN mengakui telah memproduksi uang palsu tersebut secara mandiri dengan cara diprint dan dipotong-potong sesuai dengan contoh uang asli, “Sejauh ini tersangka dalam memproduksi uang palsu itu sendiri, dia belajar secara otodidak dengan cara di-scan kemudian dipotong sesuai ukuran uang asli,” paparnya.

Lebih lanjut Ihsan mengatakan hasil pemeriksaan tersangka menyebutkan bahwa uang palsu yang diproduksi tersebut belum sempat diedarkan karena tersangka TN baru beroperasi sejak Mei lalu. Meski demikian pihaknya tetap menjerat tersangka TN dengan Pasal 26 ayat 1 dan 2 juncto pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sementara itu, TN yang sudah dua tahun berjualan miras mengaku belum pernah mengedarkan uang palsu yang dibuatnya.

“Baru seminggu jadi belum ada yang digunakan. Karena hasilnya itu kurang bagus,” kata TN.

SUMBER : HARIAN JOGJA

Bupati Sleman resmikan yankes dan Taman Lansia Ceria Bethesda

Previous article

Ini Kata Sultan Soal Haryadi Suyuti

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul