FeatureNews

DPRD DIY Harap Proses Penetapan Gubernur dan Wagub DIY Berjalan Lancar

0
penetapan Gubernur DIY
Huda Tri Yudiana, S.T Wakil Ketua DPRD DIY H.E.T. Wahyu Nugroho, S.IP.,M.Si Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekda DIY
STARJOGJA.COM, Info – DPRD DIY berharap agar proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027 dapat berjalan lancar hingga pelantikan. Huda Tri Yudiana, S.T Wakil Ketua DPRD DIY mengatakan jika tidak ada aral melintang maka harapannya Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan dilantik Presiden RI pada Oktober 2022 ini.
“Mohon doa restu agar kami bisa menjalankan tugas dengan baik sehingga proses penetapan Gubernur dan Wagub DIY berjalan lancar dan membawa dampak kesejahteraan kepada masyarakat,” katanya.
Huda menjelaskan kenapa DIY dapat menetapkan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tanpa pemilihan umum seperti di daerah lain. Hal ini karena DIY memiliki aturan yang berbeda dalam pemerintahan daerah DIY sehingga ada penetapan.
“DIY ini daerah istimewa kita punya UU no 13 tahun 2012 salah satu wujud keistimewaan dengan cara menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kalau daerah lain pakai pilkada,” katanya.
Huda mengatakan masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY setiap lima tahun. Walaupun daerah lain menggunakan pilkada serentak DIY tetap di masa jabatan 2022 hingga 2027 dengan mekanisme penetapan berdasarkan UU Keistimewaan.

“2022 selesai 10 Oktober harapannya sudah dilantik presiden pada tanggal 10 Oktober. Kami mulai semua proses 3 bulan sebelumnya. Tanggal 27 Juni dengan mengirimkan pemberitahuan masa akhir jabatan. Lalu Kasultanan dan Puro Pakualaman mengirimkan berkas persyaratan untuk di verifikasi paling lambat 1 bulan mengirimkan jadi sebulan kurang sudah dikirim pada tanggal 19 Juli sudah mewakili semuanya sah,” katanya.

Setelah semuanya berjalan lancar harapannya ada perubahan perekonomian masyarakat DIY. Sebab, saat ini menurutnya DIY masih memiliki pekerjaan rumah yang cukup besar di bidang kemiskinan.

“Masalah kemiskinan karena masih diatas rata rata nasional. Ini tantangan kita,” katanya.

H.E.T. Wahyu Nugroho, S.IP.,M.Si Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekda DIY  mengatakan Pemda DIY memfasilitasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Pemda DIY menyiapkan laporan akhir masa jabatan dan penyusunan visi dan misi masa jabatan 2022-2027.

“Visi dan misi masih punya permasalahan di kemiskinan tapi ada hal yang menggembirakan dengan perekonomian Pemda DIY upayakan peningkatan kualitas dan keragaman perekonomian masyarakat terjaga. Di daerah lain turun tapi di DIY justru naik ini menjadi penopang perekonomian di DIY. Pandemi, pertumbuhan ekonomi di daerah lain turun kita justru naik,” katanya.

Mengacu UU Keistimewaan itu, mekanisme pengisian gubernur dan wakil gubernur DIY dilakukan dengan penetapan. Bukan pemilihan umum (pemilu). Dan yang diatur mengisi jabatan gubernur yakni Raja Keraton Yogyakarta dan Raja Puro Pakualaman bertahta.

Bayu

Polri Menghentikan Penyelidikan Kasus Beras Bansos yang Dikubur JNE

Previous article

KKN UGM Bantu Inovasi Produk Kopi Samosir

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature