News

Kasus Pemaksaan Jilbab SMAN 1 Banguntapan Sudah Berdamai

0
SMAN 1 Banguntapan
jilbab

STARJOGJA.COM, Info –  Disdikpora DIY menyatakan pihak guru sudah meminta maaf kepada orang tua siswa terkait dengan kasus pemaksaan jilbab SMAN 1 Banguntapan. Kasus tersebut diharapkan sudah selesai agar para siswa dan guru di sekolah tersebut bisa menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan tenang.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan kedua belah pihak sudah berdamai. Para guru atau pihak sekolah sudah meminta maaf terkait persoalan itu kepada orang tua siswa. Dengan demikian keduanya menganggap kasus itu telah selesai dan harapannya tidak berlarut-larut.

“Mereka bertemu dan bermaafan terkait dengan permasalahan yang dialami. Artinya mereka sepakat bahwa permasalahan tersebut diselesaikan kekeluargaan, dalam konteks permasalahan itu keduanya menganggap sudah selesai. Tetapi terkait proses temuan data pelanggaran disiplin tetap berjalan,” katanya dalam konferensi pers di Aula Disdikpora DIY.

Baca juga : Menteri Nadiem Beri Sanksi Kasus Pelajar Nonmuslim Wajib Berjilbab

Berkaitan dengan status Pendidikan siswa tersebut, lanjutnya, diberikan kesempatan sesuai keinginan. Meski KPAI dan orang tua menyarankan agar pindah sekolah, namun Didik berharap agar siswa tetap bisa bersekolah di SMAN 1 Banguntapan.

“Namun permintaan dari KPAI dan orangtua untuk bersekolah di tempat lain. Kami mencoba memfasilitasinya,” ujarnya.

Ia menambahkan tim dari Disdikpora DIY telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada sekolah dan guru. Dari pemeriksaan tersebut diterbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas kepala sekolah dan guru untuk menjaga proses KBM berjalan dan yang bersangkutan bisa konsentrasi.

Saat ini, tim sudah memperoleh data dan fakta serta telah ditemukan dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Hari ini akan dikirim ke BKD untuk memohon rekomendasi hukuman disiplin yang akan diberikan kepada pegawai tersebut.

“Terkait disiplin satgas pembinaan disiplin pegawai BKD akan mempelajari rekomendasi hukuman yang akan diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terkait sanksi yang memungkinkan diberikan kepada pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan Satgas BKD DIY.

Adapun bentuk sanksi 94/2021 paling ringan dari teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, selain itu hingga penundaan gaji berkala setahun. Menurutnya salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah terkait penjualan seragam yang di dalamnya ada paket jilbab. Sehingga membuat siswa tidak memiliki pilihan lain.

“Kami hanya menyerahkan hasil ke BKD nanti biar sana yang menilai kira-kira sanksinya apa,” ujarnya

Mantan Kepala SMAN 1 Banguntapan Agung Istiyanto menyatakan siap diberikan sanksi dari dinas.

“Kalau itu saya serahkan ke Dinas, karena Dinas kan bapak kami, kami percaya,” ujarnya di Kantor Disdikpora DIY.

Agung berharap hiruk pikuk kasus tersebut segera terselesaikan sehingga guru dan siswa bisa tenang mengikuti KBM.

“Sekolah kami ingin tenang belajar, anaknya tenang belajar, bapak Ibu guru tenang belajar itu saja. Kami sudah berbaikan,” katanya.

 
Sumber :  Harian jogja
Bayu

UGM Luncurkan Media Perkuliahan Online Bagi Publik

Previous article

Sejarah Perkuliahan Tempo Doeloe UGM dari Keraton Yogyakarta ke Bulaksumur 

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News