Kota JogjaNews

Kepesertaan JKN Sebagai Syarat Jual Beli Tanah Terpantau Lancar

0
Jual Beli Tanah

STARJOGJA.COM, JOGJA – 5 Bulan Berjalan, Kepesertaan JKN Sebagai Syarat Jual Beli Tanah Terpantau Lancar.

Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno beserta Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman dan jajaran Sekretariat Kabinet, bersama-sama memastikan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya terkait kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat dalam layanan jual beli tanah di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kamis (11/08).

Kebijakan yang diterapkan per 01 Maret 2022 ini berjalan optimal tanpa kendala signifikan. Sampai dengan Juli 2022, tercatat ada 332 permohonan jual beli tanah yang masuk melalui Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Hal ini cukup menunjukkan jika penambahan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat tidak menghalangi proses jual beli tanah.

“Kami mengapresiasi respon cepat dari Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta terhadap penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Kepesertaan JKN kini menjadi salah satu syarat dalam proses jual beli tanah. Hampir semua kantor pertanahan telah mengkomunikasikan hal ini dengan efektif kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembeli tanah, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada kendala yang berarti. Secara nasional, telah ada ribuan transaksi jual beli tanah yang mensyaratkan pembelinya sebagai peserta aktif Program JKN,” ujar Mundiharno.

Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan terbuka untuk menerima segala masukan dalam pelaksanaan ketentuan Inpres ini. Pihaknya siap berkolaborasi dan bekerja sama agar masyarakat tidak menemui kendala ketika akan melakukan transaksi jual beli. BPJS Kesehatan juga telah menyediakan beragam kanal informasi yang dapat memudahkan masyarakat dan petugas di kantor pertanahan untuk mengecek keaktifan kepesertaan JKN. Tersedia Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) yang dapat di akses melalui nomor 08118165165.

“Di awal pelaksanaan ketentuan ini kami menyiapkan petugas khusus yang kami tempatkan di kantor pertanahan. Harapannya, ketika ada masyarakat yang bertanya bisa langsung mendapatkan penjelasan. Saat ini untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Chika dan Pandawa. Layanan Care Center 165 juga
ersedia 24 jam,” tegasnya.

Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yang turut mensukseskan salah satu program pemerintah yaitu Program JKN. Ia mengaku senang implementasi Inpres berjalan dengan lancar.

“Saya berterimakasih Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta telah ikut berperan aktifmensukseskan salah satu program pemerintah. Inpres ini jika dilaksanakan akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat kita. Hampir seluruh warga Kota Yogyakarta juga telah terdaftar dalam Program JKN, sehingga saya rasa hal ini akan memudahkan saat ada masyarakat yang akan memproses jual beli tanah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Rudi Prihantoro menegaskan, penerapan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat jual beli tanah tidak menemui kendala berarti. Ia menyebut, senada dengan Inpres terdapat pula surat edaran dari Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN yangsegera ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah PPAT untuk diberikansosialisasi. PPAT dipandang penting karena berhubungan langsung dengan pembeli tanah.

Dubai Buka Sekolah Pertama untuk Menunggang Unta

Previous article

Pelanggan KA Jarak Jauh Belum Divaksin Booster Wajib Tes RT-PCR

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja