Kab SlemanNews

Ini Pentingnya Perda Manajemen dan Rekayasa Lalin Sleman

0
perda lalin

STARJOGJA.COM, SLEMAN – Kehadiran Perda Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (lalin) di Sleman sangat strategis untuk menjawab tantangan perubahan tentang kondisi lalu lintas. DPRD Kabupaten Sleman dan Dinas Perhubungan bersama menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas  yang diharapkan bisa menjawab payung hukum manajemen dan rekayasa lalin.

Susilo Nugroho, Ketua Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas DPRD Kabupaten Sleman, menyatakan Raperda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum lalu lintas.

Raperda perlu disusun mengingat sebentar lagi akan dibangun Jalan Tol Solo-Yogyakarta, yang otomatis akan merubah sistem lalu lintas di wilayah Sleman yang terdampak. Ia juga menyampaikan beberapa wilayah yang harus disentuh dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas Sleman.

“Kami bersama dengan dishub sudah membahas titik yang menjadi wilayah rawan kemacetan termasuk Depok, Mlati hingga Godean,” ujarnya dalam Program Bincang Parlemen Star FM.

Selain itu, Perda tersebut hadir sebagai kewajiban pemerintah untuk memenuhi sarana dan prasarana yang lengkap di jalanan demi keselamatan lalu lintas. Perda tersebut juga disiapkan untuk memberikan satu manajemen lalu lintas yang baik untuk mengurai kemacetan dan lainnya.

” Raperda ini juga mewajibkan pemerintah untuk menyediakan rambu-rambu lalu lintas yang memadai. Misalnya di tempat-tempat umum yang rawan dan krusial dengan lampu kedip, zona keselamatan dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara itu, Bambang Sumedi Laksono , Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, mengataka Raperda juga mengatur tentang kewajiban mengganti rugi bagi perusak fasilitas jalan, misalnya adanya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan lampu apil atau rambu jalan lainnya.

” Meskipun disengaja ataupun tidak, perusak wajib mengganti rugi sesuai dengan arahan Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Adanya Raperda ini juga mengatur tentang pemeliharaan aset lalu lintas seperti apil dan penerangan jalan. Raperda menjamin perlengkapan jalan benar-benar terjaga, sehingga tercipta kenyamanan bagi pengguna jalan.

Lebih lanjut Ia mengatakan kemacetan di wilayah Sleman terjadi pada waktu tertentu.Ada sejumlah faktor yang membuat sejumlah ruas jalan mengarah pada kondisi macet.

“Pada hari weekend, jam berangkat dan pulang kantor menjadi waktu yang rawan akan kepadatan lalu lintas, sehingga perlu adanya pengukuran tingkat operasional lalu lintas,” tuturnya.

Kepadatan lalu lintas disebabkan oleh kondisi jalan yang kurang lebar, hal ini diatasi dengan manajemen rekayasa lalu lintas dengan pemberlakuan sistem satu arah.

BI  Terus Meningkatkan Penggunaan QRIS

Previous article

Laskar Digital Bantu Pelajar Memanfaatkan Digitalisasi dengan Bijak

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman