Kota JogjaNews

Pengurusan Sertifikasi IRTP kini makin Mudah

0
Sertifikasi IRTP
FOTO : Gema

STARJOGJA.COM, JOGJA – Pengurusan Sertifikasi IRTP kini makin Mudah. Industri kuliner di Yogyakarta khususnya home industri atau industri rumah tangga memiliki potensi yang luar biasa. Pelaku usaha pangan home industri didorong agar lebih aware dan cerdas dalam mengelola usahanya sendiri terkait dengan food safety.

Eko Rachmadi, Kabid Regulasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengatakan saat ini ada layanan DILAN E-IRTP sebagai sebuah sistem layanan publik yang dikembangakan Pemerintah Kota Yogyakarta.

DILAN E-IRTP atau DIgitalisasi Layanan Sertifikasi Industri Rumah Tangga Pangan merupakan inovasi layanan proses permohonan sertifikasi industri rumah tangga untuk kategori pangan yang ditujukan untuk UMKM di Kota Yogyakarta dibawah pengelolaan Dinas Kesehatan.

“ Layanan digital sertifikasi IRTP ini merupakan bagian dari aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Pelaku usaha pangan nantinya dapat mengakses melalui JSS, bapak ibu mungkin awalnya akan mendapatkan layanan industri rumah tangga pangan. Akan tetapi, nanti juga akan mendapatkan bonus-bonus layanan yang lain dari JSS,” ujarnya.

Eko mengatakan ada pengecualian suatu produk untuk mendapatkan izin edar PIRT seperti panganan yang disimpan beku, pangan wajib SNI, pangan yang mencantumkan klaim, pangan import, pangan organik, bahan tambahan pangan dan sebagainya.

Izin edar PIRT dikeluarkan jika usaha industri pangan sudah berada di level 1 dan 2 yang resiko pangannya sudah terkendali sehingga dapat diterbitkan izin edar. Izin edar berlaku 5 tahun diawasi oleh Dinkes dan Balaipom dengan evaluasi monitoring.

Selain itu, Packaging yang bagus juga mempengaruhi minat konsumen untuk memilih produk. Standar label kemasan produk dan di layanan digital per produk ada labelnya dengan standar yang sudah jelas meliputi nama produk hingga tanggal kadaluwarsanya. Di layanan digital ditemukan label label yang bagus dan menarik.

Eko menegaskan Kepemilikan IRTP untuk produk olahan makanan akan memberikan jaminan standar mutu pangan seak dari proses produksi hingga  pengemasan.  

“ Manfaat seritifikasi izin edar salah satunya adalah membangun minat dan kepercayaan masyarakat terhadap suatu produk,” tegasnya.

Ratusan UMKM di Slemam Meriahkan Porda

Previous article

Polisi buru penganiaya mahasiswa Timor Leste

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja