JogjaKUNews

Tahun 2023 UMP DIY Naik 7,65% dari Tahun Sebelumnya

0
UMP DIY 2023
pegawai (ist)

STARJOGJA.COM, Info – Tahun 2023 upah minimum provinsi (UMP) DIY naik dari tahun sebelumnya yaitu sekitar 7,65%. Kepala Bappeda DIY Beny Suharsono mengatakan mempertimbangkan inflasi dan sebagainya ditambah proses diskusi panjang akhirnya  UMP 2023 ini ditetapkan.

 Adapun kenaikan sebesar 7,65% dibandingkan UMP 2022. Menurutnya kenaikan itu dinilai Beny cukup signifikan.

“Dengan rekomendasi Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY 2023 sebesar Rp1.981.782,39 atau naik sebesar 7,65% atau Rp140. 866,86 dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya di Kepatihan, Senin (28/11/2022).

Kepala Disnaker DIY Aria Nugrahadi menambahkan dalam menentukan besaran UMP DIY sepenuhnya menggunakan arahan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini dengan mempertimbangkan inflasi pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja. Selanjutnya besaran UMP tersebut akan menjadi acuan untuk menetapkan upah minimum kabupaten yang akan ditetapkan pada 7 Desember 2022 mendatang.

Baca juga:  UMP DIY 2021 Naik 3,54 Persen

“Jadi kami di daerah sebagai pelaksana dari aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Aria menambahkan besaran itu tentunya harus dipatuhi pelaku usaha. Dinasnya melakukan tindakan preventif edukatif agar pelaku usaha menaati ketentuan tersebut. Termasuk kemungkinan melakukan pencabutan izin usaha ketika perusahaan tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam memberikan upah.

“Pencabutan izin itu termasuk langkah projustitia, itu juga akan kami tempuh tetapi mengedepankan edukasi dan preventif,” katanya.

 

 
 
sumber : Harian Jogja
Bayu

Hari Guru Nasional 2022, Leon Travis Menolak Bullying  

Previous article

Jokowi Berikan Bonus Atlet Para Games XI

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in JogjaKU