JogjaKU

Jogja Darurat Sampah, Pemkot Cari Solusi

0
mengelola sampah
tempat pembuangan sampah di Kota Jogja (Anita NA)

STARJOGJA.COM, Info – Jogja Darurat Sampah sepertinya menjadi hal yang diperhatikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta. Salah satunya upayanya adalah melibatkan 143 Kampung Tangguh Bencana (KTB)  untuk mengurai permasalahan sampah di wilayah setempat.

Kepala BPBD Kota Jogja, Nur Hidayat menyampaikan, kondisi sampah Jogja yang kerap bermasalah saat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan ditutup perlu penanganan yang kompleks dengan melibatkan banyak pihak. Dengan daya tampung TPST Piyungan yang terbatas serta produksi sampah yang terus menerus bertambah, Kota Jogja sebenarnya terancam darurat bencana sampah.

“Saya kira sampah di Jogja berkaitan dengan keterlibatan KTB ke depan ini kan jadi masalah kita semua, apalagi saat Piyungan tidak bisa menampung lagi dan lahannya juga terbatas kan itu harus ada solusi. Karena masalah sampah ini kalau dari sisi ancaman bencana itu sudah mendekati kedaruratan di Jogja,” kata Nur, Senin (5/12/2022).

Baca juga : #JOGJADARURATSAMPAH Trending, Banyak Sampah di Jogja

Dengan sumber daya KTB yang potensial, Nur yakin bahwa persoalan sampah di Jogja bisa diselesaikan dengan optimal. Sekarang tinggal program yang dijalankan bentuknya seperti apa, sebab sejumlah organisasi perangkat daerah lain semisal Sat Pol PP, Linmas dan sebagainya juga dilibatkan dalam penanganan sampah demi mendukung target nol sampah anorganik 2023 mendatang.

“Bentuk programnya nanti tentu kita kolaborasikan dengan DLH. Nanti bisa dengan mengikuti program dari pemerintah misalnya pemilahan, yang jelas itu mengurangi. Yang jelas kita kan sudah punya SDM dan tinggal caranya bagaimana agar itu ikut berperan aktif dalam mengurangi sampah,” ujarnya.

Kepala DLH Kota Jogja Sugeng Darmanto menyatakan, diperkirakan pada Maret 2023 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan sudah penuh dan tidak dapat menampung sampah lagi. Untuk memperpanjang masa operasionalnya, pengurangan volume sampah bisa dilakukan dengan tidak membuang sampah anorganik ke TPS yang ujungnya menumpuk di TPA Piyungan.

“Kita akan terbitkan Surat Edaran mengenai kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, termasuk larangan pembuangan sampah anorganik ke TPS dan kewajiban setiap KK agar menjadi nasabah bank sampah. Jadi per Januari 2023 sudah tidak ada lagi sampah anorganik di TPS, hanya sampah organik, sampah spesifik, dan sampah residu,” urainya.

Sugeng menambahkan, setiap rumah tangga nantinya juga wajib memilah dan memisahkan antara sampah organik, anorganik, sampah spesifik, dan residu. Khusus anorganik hanya bisa dibawa ke bank sampah, penggerobak sudah tidak bisa menerima lagi. Kecuali sampah anorganik residu yang memang tidak masuk dalam item bernilai transaksi bagi pelapak yang terhubung dengan bank sampah di masing-masing wilayah.

“Tiap TPS nanti akan dijaga 24 jam oleh petugas Satpol PP, Linmas, dan petugas DLH. Masa percobaan akan dilakukan selama 3 bulan, akan terus dipantau dan dilihat seperti apa. Kita juga sudah berkoordinasi dengan setiap OPD untuk mengawal masing-masing sektor agar penanganan dan pengelolaan sampah di luar rumah tangga juga teratasi,” ucapnya.

 
 
sumber : Harian Jogja
Bayu

Hari Ini Liga 1 Resmi Bergulir

Previous article

Makan Belalang Beracun, 1 Orang Meninggal

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in JogjaKU