EsaiNews

Penyusunan KUHP Dilaksanakan Secara Matang

0
KUHP
lustrasi hukum (Freepik)

STARJOGJA.COM, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah disahkan tanggal 6 Desember 2022 oleh DPR RI. Pengesahannya sudah ditunggu-tunggu oleh rakyat, karena akhirnya Indonesia memiliki kitab hukum pidana sendiri.

KUHP ini memiliki berbagai pasal yang akan melindungi rakyat dari kejahatan pidana, dan mengikuti dinamika masyarakat modern. Kitab ini disusun oleh para ahli hukum Indonesia sehingga mengerti kultur dan situasi masyarakat Indonesia. Penyusunan RKUHP sendiri,  sudah ada sejak tahun 60-an, pada masa Orde Baru.

Menurut sejarah, tahun 1963 sudah ada ide pembuatan RKUHP dalam acara Seminar Hukum Nasional I. Kemudian tahun 1964 dibentuk tim perumus KUHP.

Substansi KUHP saat ini mengacu pada seminar tersebut. Di antaranya penambahan delik-delik (tindak pidana), delik ekonomi, kejahatan pengamanan negara atau ideologi, hukum adat, dan kesusilaan. Kemudian ditambah dengan pasal mengenai korupsi, delik penyebaran kebencian terhadap pemerintah, penghinaan terhadap kepala negara dan wakilnya, dll.

Baca juga : OPINI :  PB ESI Gelar Ekshibisi Para Esports di Indonesia Esports Summit 2022 Untuk Tingkatkan Inklusivitas dan Semangat Unity in Diversity

 

UU Lama Produk Belanda

Para penyusun KUHP baru di antaranya Prof. Muladi, ahli hukum dari Universitas Indonesia. Ada pula Prof. Nyoman Serikat Putra Jaya, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dan  Dr. Muzakkir. Semuanya adalah ahli hukum yang kompeten.

Draft KUHP baru sudah diserahkan ke DPR RI tahun 2015 dan 2017, tetapi tidak mendapatkan persetujuan. Baru pada tahun 2022 KUHP versi baru disempurnakan lagi pasal-pasalnya dan dilakukan sesi sosialisasi dan dialog. Dalam sesi ini rakyat bisa memberikan masukan dan kritikan.

Setelah berbagai masukan dari masyarakat maka DPR RI menganulir beberapa pasal di dalamnya. Kemudian, awal Desember 2022 KUHP yang baru disahkan dan wajib diaplikasikan di seluruh Indonesia.

KUHP baru perlu dibuat karena KUHP lama adalah produk hukum pada masa penjajahan Belanda. Ketika mereka masih menjajah Indonesia (dulu bernama Hindia Belanda), pada tanggal 1 Januari 1918 KUHP wajib diterapkan. Sumber KUHP yang merupakan hukum Belanda, disebut dengan Wetboek van Strafrect voor Nederlandsch Indie.

Oleh karena itu pemerintah berinisiatif memperbaiki hukum pidana asli Indonesia. penyebabnya karena hukum buatan Belanda dibuat untuk menghukum rakyat yang dijajah (pribumi) sehingga pasal-pasalnya berazas balas dendam. Padahal ini tidak sesuai dengan hukum modern yang substansial dan restoratif.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif menyatakan bahwa KUHP baru diperlukan karena rakyat Indonesia bertahun-tahun menggunakan KUHP lama yang tidak pasti. KUHP lama masih berbentuk buku yang berbahasa Belanda dan tidak ada terjemahan resminya. Sehingga tiap hakim menerjemahkan KUHP lama dengan pengertian masing-masing. Hal ini akan menimbulkan kerancuan karena bisa jadi interpretasinya berbeda-beda.

Oleh : Dina Kahyang Putri, kontributor Persada Insitute

Wah, Pejabat Negara Banyak yang Memiliki Kekayaan Tidak Wajar

Previous article

Kabar Duka, Seniman Remy Sylado Meninggal Dunia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Esai