News

Pencuri Rumah Jaksa KPK di Jogja Tertangkap, Motifnya?  

0
Pencuri rumah jaksa KPK
Pencuri rumah jaksa KPK (ist)
STARJOGJA.COM, Info —  Pencuri di rumah jaksa KPK di Kota Jogja beberapa waktu lalu akhirnya tertangkap polisi. Dua pencuri yang menggondol laptop tersebut berhasil ditangkap di Jakarta.  

Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan kedua tersangka pencurian yakni JN, 32 tahun, laki-laki asal Makasar, Sulawesi Selatan dan SIP, 31 tahun, laki-laki asal Kendari, Sulawesi Tenggara telah menjalani pemeriksaan di Polda DIY sejak Selasa (3/1/2023) pagi.. Adapun korban yakni Ferdian Adi Nugroho, yang merupakan Jaksa Penuntut di KPK. Pencurian terjadi pada 24 Desember 2022 di kediamannya, Wirobrajan, Kota Jogja.

“Hasil penyelidikan oleh tim opsnal Polda DIY bersama tim opsnal Polresta Jogja diketahui bahwa terdapat dua tersangka yang melakukan kejahatan tersebut. Kemudian pada tanggal 1 Januari kita mendapatkan informasi bahwasanya kedua tersangka tersebut berada di wilayah DKI Jakarta,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Baca juga : Waspada, Pencurian Berantai di Gunungkidul

SIP ditangkap terlebih dahulu di wilayah Cilincing, Jakarta utara. Kemudian atas penangkapan itu dikembangkan ke JN yang ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Dari keduanya, polisi mendapatkan sejumlah alat bukti meliputi satu set alat pencongkel, helm dan pakaian yang digunakan pada saat melakukan kejahatan.

Meski demikian barang bukti hasil pencurian berupa laptop saat ini masih dalam pencarian polisi.

“Beberapa Barang bukti hasil keterangan tersangka itu ada yang dibuang di wilayah sungai di wilayah Jogja, tentunya nanti kami akan melakukan uji keterangan yang bersangkutan,” katanya.

Beberapa barang yang dicuri meliputi hard disk, DVR, laptop dan tas. Berdasarkan keterangan korban, laptop tersebut merupakan inventaris dinas KPK. Polisi juga belum menyimpulkan motif pencurian, apakah ada hubungannya dengan kasus korupsi yang sedang ditangani korban sebagai jaksa KPK.

Dari hasil profiling tersangka, diketahui jika SIP merupakan residivis yang pernah ditahan di Kota Tegal, dengan kasus serupa yaitu pencurian dengan pemberatan.

“Sedangkan JN merupakan residivis di Cipinang tahun 2019 dengan kasus yang sama juga dan residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba,” kata dia.

Polisi juga tidak mengetahui apa isi dari laptop atau hard disk yang dicuri karena hanya fokus pada kasus pencuriannya saja. Atas perbuatannya, SIP dan JN disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

 

 
Sumber :  Harian Jogja
Bayu

Tak Sopan, Shin Tae Yong Tolak Jawab Pertanyaan Wartawan 

Previous article

Star Lovers, Luangkan Satu Hari Istirahat Sebelum Kembali Bekerja

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News