NewsNusantara

Warga 18 Tahun ke Atas Bisa Vaksin Booster Kedua

0
vaksin kelompok rentan
Ilustrasi Vaksinasi . FOTO : Denie Artha

STARJOGJA.COM, JAKARTA – Warga 18 Tahun ke Atas Bisa vaksin Booster Kedua mulai 24 Januari. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan masyarakat umum yang telah berusia di atas 18 tahun untuk menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis keempat atau booster kedua di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

“Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum [18 tahun ke atas],” berikut bunyi poin pertama SE yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu tersebut, Sabtu (21/1/2023).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril memastikan bahwa tidak perlu menunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 Booster kedua.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.

“Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,” katanya melalui rilisnya, Sabtu (21/1/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Tidak hanya itu, dia melanjutkan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Dan vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Syahril juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

BPJS Kesehatan Dukung Implementasi Deteksi Dini di FKTP

Previous article

68 persen orang Indonesia nonton konten video selama Ramadan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News