JogjaKUKab Kulonprogo

PPDB, Selain Zonasi di Kulonprogo ada Zona Bina Lingkungan Sekolah

0
zona bina lingkungan sekolah
STARJOGJA.COM, Info  – Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2023/2024 ini Pemerintah Kabupaten Kulon Progo selain sistem zonasi, ada zona bina lingkungan sekolah. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo Arif Prastowo mengatakan zona bina lingkungan sekolah sebagai bentuk komitmen memberikan pendidikan bagi warga tanpa memperhitungkan nilai.

Telah terbit Peraturan Bupati 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.

“Dalam perbup tersebut terdapat satu penambahan jalur zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), yakni zona bina lingkungan sekolah di samping zona lain,” katanya.

Selama ini, jalur pendaftaran PPDB menerapkan zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi, kemudian ada penambahan syarat lainnya, yakni zona bina lingkungan sekolah.

Calon siswa yang berada di satu pedukuhan yang sama dengan satuan pendidikan dapat mendaftar tanpa dibatasi kuota. Selain itu, nilai rapor juga tidak diperhitungkan sebagai syarat masuk, begitu pun dengan nilai asesmen standarisasi pendidikan daerah (ASPD).

Bisa juga calon siswa yang berdomisili di lingkungan sekitar satuan pendidikan dengan radius paling jauh 300 meter. Radius jarak 300 meter tersebut diperuntukkan calon siswa yang berada di pedukuhan yang berbatasan dengan pedukuhan di mana satuan pendidikan berada.

Dengan zona bina lingkungan sekolah maka calon siswa yang berdomisili di lingkungan sekitar satuan pendidikan dengan wilayah pedukuhan/rukun warga yang sama dengan lokasi satuan pendidikan dapat diterima, tanpa kuota.

“Calon siswa yang berada pada zona bina lingkungan wajib diterima oleh satuan pendidikan. Dengan begitu pemkab benar-benar berkomitmen memberikan pendidikan bagi warga tanpa memperhitungkan nilai. Sifatnya mutlak kalau jalur bina lingkungan ini. Beda dengan jalur lain yang tetap memperhitungkan nilai,” katanya.

Arif Prastowo meminta pihak sekolah tidak membeda-bedakan perhatian dalam proses belajar mengajar bagi calon siswa yang memiliki kemampuan akademik rendah.

Menurut dia, setiap anak memiliki kemampuan yang berbeda-beda dengan kemungkinan perkembangan yang sama.

Untuk seorang siswa kurang mampu mengikuti proses belajar mengajar dengan baik, katanya, sekolah dapat membuat program khusus untuk membantu siswa tersebut. Pada prinsipnya guru menyediakan cara pembelajaran yang tepat bagi para siswanya.

“Semangat zonasi kan memang tidak membedakan sekolah dengan anak-anak berprestasi atau biasa-biasa saja. Tugas sekolah adalah mengelola semua anak dalam kondisi berbeda-beda itu dengan sebaik-baiknya. Jangan anggap semua anak itu sama,” ucapnya.

Ia mengatakan PPDB akan dimulai pada pertengahan Juni 2023. Disdikpora akan melakukan sosialisasi khusus kepada semua sekolah yang menjadi kewenangan Pemkab Kulon Progo.

“Pemerintah kelurahan/desa juga harus mengetahui terkait PPDB ini. Karena ada kaitan dengan kewilayahan dan administrasi lain. Panitia pelaksana PPDB dibentuk sekolah masing-masing yang bekerja dengan mendasarkan pada perbup tentang PPDB serta petunjuk teknis yang akan kami keluarkan dalam waktu dekat ini,” lanjutnya.

Jumlah SMP di Kulon Progo mencapai 65 sekolah, baik negeri maupun swasta, SD ada 337 sekolah negeri dan swasta, serta TK sekitar 277 sekolah.

“Setiap siswa dapat memilih sekolah yang sesuai yang diinginkan, baik di negeri dan swasta,” katanya.
 

Bayu

Evolusi 10 Tahun Terakhir, LALIGA Meluncurkan Logo Baru 

Previous article

Candi Borobudur Menjadi Pusat Destinasi Pariwisata Spiritual di Dunia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in JogjaKU