Kab SlemanNews

Aturan Kampanye Baru, Berikut Perbedannya

0
poros tengah

Komisioner Komisi pemilihan umum (KPU) Sleman Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Indah Sri Wulandari, mengatakan cara sosialisasi menggunakan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU saat ini belum dimengerti masyarakat luas. Pada pilkada terdahulu, pasangan calon bebas memasang spanduk, baliho, atau umbul-umbul yang berisi pesan kampanye. Namun, kali ini situasinya lain.

Pada pilkada kali ini, empat jenis kampanye yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan iklan di media massa diatur KPU daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU No.7/2015 tentang Kampanye. Tim kampanye pasangan calon hanya diperkenankan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog.

“APK memang terbatas hanya difasilitasi KPU. Jadi kayaknya masyarakat masih kaget dengan suasana pemilihan yang sekarang,” kata Indah melalui aplikasi Whatsapp, Sabtu (26/9/2015).

Dana Pilkada Sleman sebesar Rp22,58 miliar, dan sebanyak Rp2,2 miliar digunakan untuk kampanye pasangan calon, seperti iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik. Dana sebesar itu awalnya diproyeksikan untuk enam pasangan berkaca pada polkada sebelumnya. Namun, tahun ini Pilkada Sleman hanya diikuti dua pasangan sehingga penggunaannya disesuaikan disesuaikan dengan kebutuhan.

Indah menjelaskan, beberapa program sosialisasi sudah berjalan. Seperti sosialisasi di salah satu supermarket dan kunjungan ke kantor media cetak dan elektronik. Namun ada beberapa kegiatan yang baru dimulai Oktober mendatang. Seperti sosialisasi oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) kepada masyarakat di tingkat RW, cerdas cermat untuk SMA/SMK/MA dan sosialisasi di pasar dan lembaga pemsyarakatan.

Komisioner KPU Bantul Divisi Logistik dan Keuangan Didik Joko Nugroho menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan amanah dari Peraturan KPU.

“Karena ada perubahan regulasi, semua pihak memang harus adaptasi,” ucapnya.

Menurutnya KPU sudah memaksimalkan peran PPK dan PPS di masing-masing kecamatan dan desa. PPK, kata dia, kini sudah jauh inovatif dalam melakukan sosialisasi. Beberapa hari yang lalu, PPK Piyungan sempat melakukan blusukan ke pasar untuk sosialisasi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Selain itu, ada pula PPK yang melakukan sosialisasi dengan melalui pesan berantai kepada semua DPS. Dengan begitu, mereka berharap materi sosialisasi bisa lebih tepat mengenai sasaran.

Ketua PPK Piyungan Aris Fathoni. Saat dihubungi Harianjogja.com, ia menilai kesadaran masyarakat untuk memeriksa ulang namanya di DPS memang masih sangat rendah. Akibatnya, saat hari pencoblosan, banyak masyarakat yang protes lantaran namanya tak masuk dalam daftar pemilih.

“Karena kalau saat pencoblosan, animo mereka sebenarnya cukup tinggi,” katanya.

Pada Pilkada 2015 ini, Aris mengaku telah mematok target angka partisipasi sebesar 86% dari total DPS sebanyak 36.759 orang. Diakuinya, target itu dipatoknya berdasarkan perolehan angka partisipasi saat pemilihan legislatif lalu yang mencapai 85%.

DPRD DIY Usul Standarisasi & Jalur Khusus Bentor

Previous article

13 Juta Unit IPhone 6S Dan 6S Plus Sukses Terjual

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman